bdadinfo.com

Presiden Jokowi Teken PP 14 Tahun 2024: Segini THR dan Gaji ke-13 Akan Disalurkan ke Aparatur Negara dan Pensiunan - News

Inilah kisaran nilai THR untuk Pegawai Negeri Sipil (freepik/syarifahbrit)

- Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 kepada berbagai kategori, termasuk Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Keputusan tersebut diumumkan melalui salinan PP 14 tahun 2024 yang tersedia di laman resmi jdih.setneg.go.id.

Berdasarkan isi PP tersebut, pemerintah menegaskan pemberian THR dan gaji ke-13 tahun 2024 sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara, dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Manfaat ini diberikan kepada berbagai kategori aparatur negara, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, serta pejabat negara.

Baca Juga: Waduh, Tarif Tol Mulai Naik Dalam Waktu Dekat, Inilah Harga Ruas Tol Palembang - Indralaya dan Pekanbaru - Dumai

Salah satu poin penting dalam PP tersebut adalah penjelasan mengenai sumber anggaran THR dan gaji ke-13.

Bagi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), manfaat tersebut terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja, dengan besaran sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan.

Sementara bagi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), tambahan penghasilan diberikan sebesar yang diterima dalam satu bulan, dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah.

Untuk calon PNS (CPNS), besaran THR dan gaji ke-13 juga disesuaikan dengan gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.

Baca Juga: Stanford University Mulai Bangunan Kampus di IKN, Efek Bola Salju dan Rencana Pendidikan Abad ke-21

Namun demikian, PP tersebut memberikan ketentuan bahwa pembayaran THR paling lambat dilakukan 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya. Jika pembayaran belum dapat dilakukan, maka dapat dilakukan setelah tanggal tersebut.

Sementara pembayaran gaji ke-13 paling lambat dilakukan pada bulan Juni tahun 2024, dengan kemungkinan penundaan jika belum dapat dilakukan pada waktu tersebut.

Pemberlakuan PP ini diharapkan memberikan kepastian bagi para aparatur negara dan penerima pensiun mengenai hak mereka atas THR dan gaji ke-13.

Publik dapat mengakses ketentuan detail PP tersebut melalui laman resmi jdih.setneg.go.id.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat