bdadinfo.com

PP 14 Tahun 2024 Tentang THR dan Gaji ke-13 Resmi Terbit: Untuk Siapa Saja dan Apa yang Didapat? - News

PP 14 Tahun 2024 Tentang THR dan Gaji ke-13 Resmi Terbit (Pixabay)

Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Alasan pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada mereka adalah sebagai wujud penghargaan atas pengabdiannya kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan keuangan negara.

Berdasarkan PP 14 Tahun 2024 Pasal 6, terdapat 5 komponen pendapatan yang akan diterima dalam hal pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk para Aparatur Negara, diantaranya:

THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBN bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas KPK, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai ASN yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, terdiri atas:

Baca Juga: Ryu Jun Yeol Terseret Rumor Kencan dengan Han So Hee, Hyeri Terpantau Unfollow Instagram Sang Aktor

1. Gaji pokok

2. Tunjangan keluarga

3. Tunjangan pangan

4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan

5. Tunjangan kinerja

Baca Juga: Kimberley Asal Indonesia Jadi Anggota Girl Grup Korea VVUP, Pre-Debutnya Jadi Sorotan Netizen Indonesia

Adapun besaran yang diterima nantinya, disesuaikan kembali dengan pangkat, jabatan. peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Untuk profesi guru dan dosen apabila gaji pokoknya bersumber dari APBN, maka tidak akan menerima tunjangan kinerja, melainkan akan diganti dengan menerima tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen yang diterima dalam 1 (satu) bulan.

Dalam hal dosen yang memiliki jabatan akademik profesor yang gaji pokoknya dari APBN, juga tidak menerima tunjangan kinerja, namun akan menerima tunjangan profesi dosen atau tunjangan kehormatan yang diterima dalam 1 (satu) bulan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat