- Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) sudah menetapkan besaran zakat fitrah ditahun 2024 yang harus dibayarkan setiap individu umat muslim.
Zakat fitrah ini dapat dibayarkan sebelum pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri.
Selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah penuh pada bulan Ramadhan, zakat fitrah ini juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu, berbagi kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semua umat muslin termasuk masyarakat miskin.
Baca Juga: Beruntung! Ini Jurusan Kuliah yang Berpeluang Direkrut oleh BUMN
Zakat fitrah diwajibkan buat setiap umat muslim yg mempunyai kelebihan rezeki.
Pada saat pengumpulan zakat fitrah diwajibkan membaca doa zakat, berikut tata cara menunaikan Zakat Fitrah:
Dikutip dari laman baznas.jogjakota.go.id adapun tata cara menunaikan Zakat fitrah adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Resep Telur Dadar Kriwil Hidangan Simple Cocok Jadi Menu Sahur, Bikin Nagih
1. Telah masuk waktunya
Saat akan menunaikan zakat fitrah dimulai sejak awal bulan ramadhan hingga sebelum shalat idul fitri dilaksanakan.
Namun terdapat dianjurkan buat menunaikan zakat fitrah yaitu di saat selesainya ketika subuh di tanggal 1 syawal sampai sebelum melaksanakan shalat idul fitri.
2. Menghitung besaran zakat fitrah
Sebelum menyerahkan zakat fitrah kepada orang yg berwenang atau pribadi kepada orang yg berhak mendapatkan zakat fitrah, wajib dipastikan terlebih dahulu bahwa besaran zakat kita sudah sinkron serta tidak kurang berasal besaran yg telah ditetapkan.