bdadinfo.com

Wako Padang Hendri Septa Minta OPD Awasi THR Karyawan Swasta, Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran - News

Wako Padang Hendri Septa. (Humas Pemko Padang )

- Wako Padang Hendri Septa minta OPD swasta THR Karyawan Swasta, Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran.

Hal itu disampaikan Hendri Septa dalam rapat staf bulanan di Bagindo Aziz Chan Balaikota Padang, Kamis, 28 Maret 2024.

Hendri Septa menegaskan, komitmen Pemko Padang dengan kesejahteraan ASN dan warga Kota.

Baca Juga: Gelaran Yatim Fest 2024, Wako Hendri Septa Motivasi Ratusan Anak Yatim di Padang

Namun Hendri Septa juga menuntut kinerja prima, pelayanan publik yang baik dan target PAD yang harus dipenuhi.

"Maksimalkan pekerjaan. Insya Allah keejahteraan ASN Pemko selalu diperhatikan, namun juga harus berbanding lurus dengan peningkatan pelayanan publik," ucapnya didampingi Sekretaris Daerah Kota Padang Andree Algamar.

Masih dalam rapat yang sama, Hendri Septa juga meminta kepada seluruh OPD agar selalu memperkuat koordinasi. Terlebih dalam persiapan menyambut Idul Fitri 1445 H.

Baca Juga: Berjalan Hampir 20 Tahun, Hendri Septa Apresiasi Donor Darah HBT Padang

"Banyak hal yang harus kita soroti menjelang Idul Fitri ini. Perbaikan infrastruktur, ketertiban umum, keamanan dan ketenteraman masyarakat. Juga persoalan tawuran selama Ramadan, tolong itu diatasi segera. Lakukan koordinasi intensif dengan TNI-POLRI," tegasnya.

Hendri Septa juga meminta OPD terkait untuk mengawasi itu pembayaran THR bagi karyawan swasta. Perusahaan sebutnya, harus membayarkan THR karyawan paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri.

“Disnaker silahkan dipersiapkan Posko Pengaduannya,” tutur Hendri Septa. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat