bdadinfo.com

Indonesia Semakin Jaya! Kementerian PUPR Tengah Fokus Menyuarakan Desain Perumahan Tercanggih Tapi Khusus Warga Berpenghasilan Rendah? - News

PUPR Sorakkan Desain Prototipe Perumahan (Freepik)

- Kementerian PUPR tengah difokuskan terhadap segala pembangunan di seluruh Nusantara termasuk menyuarakan desain perumahan sederhana.

Dimana perumahan sederhana tersebut dikhususkan untuk warga yang berpenghasilan minim atau rendah dengan memiliki desain prototipe. 

Pemerintah telah menetapkan penggantian ketentuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), salah satunya perumahan. 

Baca Juga: Hasil Balapan F1 GP Jepang 2024: Max Verstappen Kembali Lagi Menjadi Raja

IMB menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 16 Tahun 2021 terkait bangunan gedung.

PBG merupakan perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas.

Serta mengurangi dan merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.

Baca Juga: 243 Siswa Lulus Seleksi Administrasi Paskibraka 2024 di Pesisir Selatan

Khusus, dapat memperoleh PBG, pemilik bangunan harus memenuhi dua persyaratan utama yakni punya dokumen rencana teknis dan dokumen perkiraan biaya pelaksanaan konstruksi. 

Selain itu, syarat selanjutnya yaitu adanya kelengkapan dokumen berupa perkiraan biaya pelaksanaan konstruksi.

Dokumen rencana teknis yang diajukan kepada pemerintah daerah kabupaten atau kota maupun pemerintah daerah provinsi untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta atau pemerintah pusat. 

Baca Juga: Navigasi Mudik Lebaran 2024! Rute Tercepat dan Waktu Tempuh dari Padang ke Pasaman Barat

Pemerintah pusat untuk memperoleh PBG sebelum pelaksanaan konstruksi. Dalam hal Bangunan Gedung Fungsi Khusus (BGFK) dokumen rencana teknis diajukan kepada Menteri. 

Kementerian PUPR melalui Direktorat Rumah Umum dan Komersial Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR saat ini.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat