bdadinfo.com

Kepala BKD Bantah Informasi Pemprov Sumbar Bayar Gaji ASN Bolos Kerja 8 Bulan - News

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumbar, Ahmad Zakri. (Humas Pemprov Sumbar )

- Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumbar, Ahmad Zakri membantah informasi yang menyebut bahwa Pemprov Sumbar keliru, karena membayarkan gaji oknum ASN yang telah delapan bulan tidak masuk kerja.

Menurut Ahmad Zakri, informasi tersebut tidak benar. Sebab pembayaran gaji oknum ASN yang dimaksud telah dihentikan sejak 1 Januari 2024 lalu.

"Informasi itu keliru dan tidak berdasar, sebab sejak januari lalu gaji yang bersangkutan telah di hentikan," ungkap Kepala BKD Sumbar di Padang, Selasa, 23 April 2024.

Baca Juga: Gubernur Sumbar Apresiasi Festival Rakyat Muaro Padang sebagai Wujud Komitmen Pengembangan Sektor Pariwisata dan UMKM

Ahmad Zakri mengaku pihaknya cukup menyayangkan, informasi keliru tersebut sebelumnya sempat beredar di media sosial dan menjadi sorotan para netizen (pengguna media sosial).

Ditegaskannya, sejatinya Pemprov Sumbar tidak alergi kritikan. Namun ia berharap, masyarakat dapat lebih bijak dalam menyampaikan kritikannya.

"Kita tidak anti kritik dan malah sangat terbuka untuk berdiskusi dengan siapa pun. Jika ada yang dinilai keliru, harusnya itu bisa disampaikan secara bijak," pungkasnya.

Baca Juga: Gubernur Sumbar Tekankan Pentingnya Penghitungan Ketersediaan Pangan Lebih Cermat Sikapi Pola Cuaca yang Tak Menentu

Ahmad zakri menuturkan, sebelumnya oknum ASN dimaksud telah melakukan pelanggaran disiplin kepegawaian. Setelah dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan dijatuhi sangsi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. (ADPSB)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat