bdadinfo.com

Dugaan Korupsi Dana Desa, Oknum Wali Nagari di Pesisir Selatan Ditahan - News

Dugaan Korupsi Dana Desa, Oknum Wali Nagari di Pesisir Selatan Ditahan (Kominfo Pesisir Selatan)

 

PESISIR SELATAN, - Diduga melakukan penyelewengan atas Dana Desa (DD), Wali Nagari Barung-Barung Belantai Tengah, Kecamatan Koto XI Tarusan Kabupaten Pesisir Selatan ditahan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pessel, Raymund Hasdianto Sihotang melalui Kasi Intel Dodi Susistro mengatakan, penahanan Wali Nagari Barung-Barung Belantai Tengah dilakukan setelah melalui proses yang panjang.

Dodi mengatakan, Wali Nagari berinisial AU tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga merugikan keuangan negara Rp376 juta dalam penggunaan dana desa tahun 2022.

“Benar, terhadap saudara AU kami lakukan penahanan terkait tindak pidana korupsi penggunaan dana desa,” ujar Dodi Susistro pada wartawan, Kamis (25/4).

Baca Juga: Syifa Hadju Diduga Putus dengan Rizky Nazar, Nama Salshabilla Adriani Terseret, Perselingkuhan?

Ia menyebut, terungkapnya kasus dugaan korupsi kegiatan fiktif yang dilakukan Wali Nagari Barung-Barung Belantai Tengah setelah adanya laporan dari masyarakat.

Menurutnya, dari informasi tersebut tim Pidsus Kejari Pessel melakukan pengumpulan data dan informasi beserta keterangan.

“Sehingga dapat disimpulkan ditemukan adanya dugaan tindak pidana penyelewengan dana desa,” sebutnya.

Ia menjelaskan, tersangka diduga melakukan penyimpangan kegiatan fiktif fisik dan non fisik sebanyak 14 paket kegiatan yang dibayarkan oleh negara, namun kegiatan tersebut tidak dilaksanakan.

“Kerugian itu berdasarkan audit inspektorat, sehingga wali nagari tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut,” imbuhnya. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat