- Nomor Induk Kependudukan atau NIK menjadi sesuatu yang penting bagi kita.
Nomor tersebut tersedia saat melakukan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) maupun Kartu Keluarga (KK).
Tentunya, NIK yang dimiliki harus dijaga kerahasiaannya karena rentan disalahgunakan.
NIK sendiri bukan sekadar nomor biasa, melainkan sebuah nomor unik yang menyangkut tentang identitas dan data.
Dilansir dari situs Disdukcapil Kab. Lombok Tengah, informasi yang ada dalam NIK antara lain provinsi, kode kota, kode kecamatan, tanggal lahir, bulan lahir, tahun lahir, hingga nomor komputerisasi.
Semua data tersebut tersusun rapi menjadi nomor unik yang tertera dalam KTP dan KK.
Namun, banyak sekali kejadian penyalahgunaan NIK yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggungjawab.
Beberapa oknum melakukan pencurian data, jual beli data, hingga penggunaan untuk pinjaman online.
Ini tentunya menyebabkan bahaya bagi kita, karena bisa saja kita mendapatkan urusan yang bukan-bukan, seperti tagihan pinjaman online hingga penipuan.
Untuk mencegah bahaya tersebut, kita harus bisa menjaga kerahasiaan NIK kita dengan baik.
Jangan pernah mengunggah KTP maupun KK di media sosial, karena nantinya informasi tersebut dapat terbaca di internet dan disalahgunakan untuk kepentingan oknum tersebut.