bdadinfo.com

Catat! Mulai 19 Juni 2024, Tol Lima Puluh - Kisaran Resmi Berbayar: Segini Besaran Tarif untuk Masing-masing Golongan - News

Catat! Mulai 19 Juni 2024, Tol Lima Puluh - Kisaran Resmi Berbayar: Segini Besaran Tarif untuk Masing-masing Golongan (hutamakarya.com)

 – Mulai Rabu, 19 Juni 2024 pukul 00.00 WIB, PT. Hutama Karya (Persero) akan memberlakukan tarif Tol Indrapura - Kisaran Seksi 2 (Lima Puluh - Kisaran).

Dalam hal ini, Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Adjib Al-Hakim turut menyampaikan adanya informasi mengenai Tol Lima Puluh - Kisaran itu.

Ia mengatakan bahwa Tol Lima Puluh - Kisaran merupakan sambungan dari Tol Indrapura - Kisaran Seksi 1 (Indrapura - Lima Puluh).

Baca Juga: Jokowi Lemas Biaya Habiskan Uang Rp 67 Triliun! Jalan Tol Getaci Nggak Laku Ditenderkan, Gara-gara Permasalahan Konstruksi Menerapkan Desain Geometrik

Yang mana tol tersebut tergabung dalam Integrasi Jalan Tol Medan Raya bersama dengan Tol Medan - Kualanamu - Tebing Tinggi dan Tol Tebing Tinggi - Indrapura.

Untuk itu, kepada seluruh pengguna jalan dari arah Junction Indrapura menuju Kisaran atau sebaliknya, diimbau agar terus mengecek tarif tol pada masing-masing golongan kendaraannya.

Selain itu, sebelum berkendara, pengguna jalan juga diharuskan untuk memastikan kecukupan saldo kartu Uang Elektronik (UE), untuk menghindari adanya risiko penumpukan antrean di gerbang tol.

Baca Juga: Diunggulkan untuk Menang, Ukraina Malah Melempem dan Kalah Telak dari Rumania!

Kemudian, yang penting juga adalah selalu memastikan kondisi kartu fisik tetap dalam keadaan baik atau tidak rusak.

Tol Lima Puluh - Kisaran yang merupakan salah satu ruas tol di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) itu diketahui telah beroperasi sejak 15 Mei 2024.

Artinya, hingga kini sudah terhitung satu bulan lebih Tol Lima Puluh - Kisaran difungsikan tanpa tarif alias gratis.

Namun, sebentar lagi Tol itu akan resmi berbayar dengan tarif yang berbeda sesuai dengan golongan kendaraannya masing-masing.

Melansir dari laman Hutama Karya, adapun rincian besaran tarif Tol Lima Puluh - Kisaran (dan sebaliknya) berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) adalah sebagai berikut:

- Golongan I dibuka dengan tarif tol sebesar Rp43.500

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat