- Petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) dalam menjalankan tugasnya memiliki resiko yang cukup tinggi.
Tidak hanya memadamkan amukan "Sigulambai" (api.red) namun juga tugas-tugas beresiko lainnya turut dilakoni oleh petugas Damkar.
Secara umum, kewenangan dari petugas Damkar berdasarkan tugas pokok dan fungsi Panca Dharma Damkar.
Yaitu bertugas untuk pencegahan dan pengendalian kebakaran, pemadaman kebakaran, penyelamatan, pemberdayaan masyarakat, serta penanganan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Di Kabupaten Solok Selatan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) baru-baru ini tim Damkar Posko I Padang Aro Kecamatan Sangir melakukan evakuasi ular piton sepanjang 3 meter dari dalam rumah warga.
Seperti ditutarakan oleh Kepala Bidang Pemadam Kebakaran Dinas Satpol PP dan Damkar Solok Selatan, Arnonsyah pada News.
Baca Juga: Ternyata Begini Awal Mula Kebun Kurma yang Ada di Kaki Gunung Sinabung
"Benar, kami melakukan evakuasi dan penyelamatan berdasarkan laporan warga. Bahwa ada ular piton yang masuk rumah warga," kata dia dihubungi Minggu, 5 Maret 2023.
Dia mengatakan jika ular tersebut masuk kedalam ruang tamu rumah milik Iwan (48) di Jorong Timbulun Nagari Lubuk Gadang Kecamatan Sangir pada 15 Februari 2023 jelang Maghrib.
"Petugas dari Posko 1 akhirnya berhasil melakukan evakuasi ular tersebut sehingga warga merasa aman," ujarnya.
Kemudian, pada akhir Januari 2023 lalu, pihaknya melalui Posko II juga melakukan evakuasi sarang Tawon Vespa yang ada di teras rumah warga di Kampung Limo Nagari Koto Baru Kecamatan Sungai Pagu.