bdadinfo.com

Heboh Vonis Tunda Pemilu 2024, Putusan PN Jakpus Ditentang Jokowi! - News

Presiden Jokowi menetang vonis PN Jakpus yang menunda Pemilu 2024.  (Instagram @jokowi)

- Presiden Indonesia Joko Widodo alias Jokowi menentang putusan PN (Pengadilan Negeri) Jakarta Pusat (Jakpus) soal penundaan pemilu 2024.

Bagi Jokowi, keputusan PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima dengan menunda Pemilu 2024 sangat kontroversial.

Jokowi pun menegaskan pemerintah akan tetap berkomitmen melaksanakan Pemilu 2024 sesuai dengan jadwalnya.

Baca Juga: Singgung Penundaan Pemilu 2024, Pengamat Unand: Jangan-jangan Setelah Itu...

Orang nomor satu Indonesia ini mengatakan kepada wartawan terkait keputusan PN Jakpus tsb. di Bandung.

"Keputusan menunda Pemilu 2024 adalah hal yang kontroversi, menimbulkan pro dan kontra," tutur Jokowi kepada wartawan dilansir dari okezone.com, Senin, 6 Maret 2023.

"Saya juga menyampaikan bahwa pemerintah akan tetap menjalankan Pemilu 2024 sesuai komitmen di awal," ucap Jokowi.

Baca Juga: Heboh Vonis PN Jakpus Tunda Pemilu, Pakar: Ibarat Main Bola, Kipernya yang Blunder!

Anggaran Pemilu 2024, tambah Jokowi, telah dipersiapkan dengan baik.

Diinformasikan kembali, PN Jakarta Pusat telah mengabulkan gugatan Partai Prima yang berdampak terhadap penyelenggaraan Pemilu 2024, yakni ditunda hingga Juli 2025.

Berikut ini salah satu putusan PN Jakarta Pusat yang menimbulkan polemik.

"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," dikutip dari salinan putusan yang disahkan Hakim Tengku Oyong, 2 Maret 2023 lalu.

Selain itu, PN Jakpus juga meminta KPU untuk membayar ganti rugi materiel sebesar Rp500 juta kepada Partai Prima.

Baca Juga: Heboh Vonis PN Jakpus Tunda Pemilu, Humas: Hukuman untuk Tidak Melaksanakan Tahapannya, Bukan Menunda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat