bdadinfo.com

Heboh Vonis PN Jakpus Tunda Pemilu, Pakar: Ibarat Main Bola, Kipernya yang Blunder! - News

Ilustrasi Gedung PN Jakarta Pusat ( pn-jakartapusat.go.id)


- Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang ditujukan kepada KPU sebagai penyelenggara pemilu pada Kamis, 2 Maret 2023 lalu dinilai melebihi kewenangannya.

Keganjilan putusan tersebut tentu semakin menguatkan analisa bahwa ternyata masih ada upaya dari kelompok-kelompok tertentu untuk menunda pemilu.

Dilansir dari video YouTube METRO TV yang tayang pada 4 Maret 2023, Denny Indrayana selaku pakar hukum tata negara menilai bahwa putusan PN Jakpus ini cacat karena sudah melebihi ranah hukum dan kewenangannya (PN Jakpus).

Baca Juga: Heboh Vonis PN Jakpus Tunda Pemilu, Humas: Hukuman untuk Tidak Melaksanakan Tahapannya, Bukan Menunda

"Kalau kita ingin menyoal sengketa hasil pemilu itu bawanya ke Mahkamah Konstitusi (MK), kalau ke Mahkamah Agung (MA) itu keliru forumnya,

"Kalau kita ingin menyoal sengketa proses pemilu, maka itu ada di Bawaslu atau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan itu diatur dalam UU Pemilu, " terang Denny.

Menurut Denny, persoalan atas gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Partai Prima) awalnya karena ketidakterimaan mereka yang tidak bisa menjadi peserta pemilu 2024.

Baca Juga: KPU Lanjutkan Tahapan Pemilu 2024 Sesuai Jadwal Meski Dihukum PN Jakpus

"Apa yang disoal Partai Prima ini pada dasarnya adalah soal keputusan mereka tidak bisa menjadi peserta pemilu 2024, dan itu adalah forum sengketa proses,

"KPU nya dibawa ke Bawaslu dan jika tidak berkenan dengan putusan Bawaslu bisa dilanjutkan ke PTUN, dua-duanya sudah dilakukan Partai Prima dan dua-duanya kalah,

"Artinya sudah selesai persoalan kepesertaan pemilu Partai Prima, sehingga mereka pun membawanya ke PN, " terang Denny.

Denny menegaskan bahwa tidak bisa pengadilan yang tidak punya kewenangan dan tidak punya kompetensi , bisa memutus perkara pemilu.

"Tidak bisa pengadilan yang tidak punya kewenangan, tidak punya kompetensi untuk memeriksa, menyidangkan, dan memutus perkara (pemilu) ini,

"Putusannya jika ada perkara semacam ini akhirnya tidak dapat diterima,

"Masalahnya ini pengadilan negeri (PN Jakpus) memutus bahkan masuk ke wilayah yang lebih jauh yaitu dari amar ke-5 putusan bisa dimaknai menunda, " jelas Denny.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat