bdadinfo.com

Setubuhi Anak Kandung dari SD hingga SMP, Ayah Bejat di Payakumbuh Ini Diringkus Polisi - News

Ilustrasi Rudapaksa. Dukun di Pandeglang rudapaksa gadis muda.

- Seorang pria tega rudapaksa anak kandungnya sendiri sejak duduk dibangku Sekolah Dasar (SD) hingga SMP. Pria ini akhirnya ditangkap Satreskrim Polres Payakumbuh, Jumat 10 Maret 2023.

Kasat Reskrim Polres Payakumbuh Iptu Alva Zakya Akbar menyebutkan pelaku bernisial AM (37) ditangkap saat berada di rumahnya dikawasan Kelurahan Kapalo Koto Ampangan, Kecamatan Payakumbuh Selatan Kota Payakumbuh.

"Pelaku ditangkap karena telah tega setubuhi anak kandugnya sendiri berulang- ulang kali sejak duduk di bangku SD kelas 6 hingga kelas 8 (kelas ll SMP)," ujar Iptu Alva Zakya Akbar kepada .

Baca Juga: Tega, Seorang Ayah Di Sijunjung Setubuhi Anak Kandungnya yang Masih Kelas 2 SD

Alva Zakya Akbar mengatakan peristiwa pencabulan tersebut diketahui dilakukan pelaku di sebuah rumah kosong yang yang berlokasi di Kapalo Koto Ampangan, Kelurahan Payakumbuh Selatan.

"Modusnya pelaku dengan cara merayu dan juga mengancam anaknya sehingga korban merasa takut, hingga perbuatan itu di lakukan tersangka berulang kali," jelasnya.

Alva Zakya Akbar menjelaskan penangkapan paleku ini berawal dari korban tidak tahan lagi atas perbuatan pelaku melapor.

Baca Juga: 6 Pelajar Pelaku Pengeroyokan Terhadap Remaja Hingga Luka Robek di Padang Diringkus Polisi

Menanggapi hal itu, Kepolisian dari Polres Payakumbuh langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di Kapalo Koto Ampangan Kecamatan Payakumbuh Selatan.

"Saat ditangkap pelaku mengakui sudah menyetubuhi anak kandungnya tersebut semenjak Bunga duduk di kelas 6 SD hingga duduk di kelas 8 (kelas ll SMP)," tuturnya.

Atas perbuatanya pelaku terancam Pasal 81 UU RI NO 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomot 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002,tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.

Baca Juga: Polisi Gadungan Palaki Warga, Ngaku Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang

"Dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara ditambah 1/3 karna pelaku orang tua kandung," Pungkasnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat