bdadinfo.com

Polemik Laporan PPATK soal Rp300 T di Kemenkeu, Mahfud MD Dituntut Tanggung Jawab - News

Pertanggung jawaban Mahfud MD dituntut, usai pertemuan PPATK dan Kemenkeu yang menyatakan tidak ada Korupsi ataupun TPPU Rp300 triliun

- Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD beberapa waktu lalu menyampaikan kepada publik, bahwa ada transaksi dana mencurigakan di Kemenkeu senilai Rp300 triliun.

Adapun pernyataan Mahfud MD tersebut merupakan laporan dari PPATK semenjak tahun 2009 hingga tahun 2023. Dimana sebagaian besar transaksi dana mencurigakan itu terjadi di Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai.

Pernyataan Mahfud MD itu pun kemudian di respon oleh Irjen Kemenkeu, Awan Nurmawan Nuh yang mengatakan bahwa pihaknya belum menerima informasi tersebut.

“Memang sampai saat ini, kami khususnya itjen belum tahu, tapi kami belum terima informasinya seperti apa,” ucap Awan Nurmawan, di depan awak media, 9 Maret 2023 lalu.

Baca Juga: Dilematis Keberadan Pakaian dan Sepatu Bekas Impor di Pasar Domestik Indonesia

Baca Juga: Ketika Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono Ditangkap Polisi Malaysia: Tapi Ingat Ya, Kita...

Menanggapi respon dari Irjen Kemenkeu tersebut, PPATK pun membalas bahwasanya laporan transaksi dan mencurigakan itu telah disampaikan sebanyak 200 kali semenjak tahun 2009.

“Ya, itu terkait daya yang sudah kami sampaikan hampir 200 informasi Hasil Analisis atau IHA kepada Kemenkeu semenjak tahun 2009-2023,” ucap Ivan Yustiavandana, Kepala PPATK, dikutip dari kanal Youtube MetroTV, 10 Maret 2023.

Hal senada juga disampaikan oleh Sri Mulyani, bahwasanya bendahara negara tersebut belum menerima laporan angka Rp300 triliun sesuai dengan yang disampaikan Mahfud MD tersebut.

“Mengenai Rp300 triliun terus terang saya tidak lihat, dalam surat itu tidak ada angkanya. Jadi saya nggak tahu juga Rp300 triliun itu dari mana,” ucap Sri Mulyani, saat ditanya wartawan.

Munculnya simpang siur informasi antara Mahfud MD dan PPATK dengan Kemenkeu tersebut, akhirnya ditindak lanjuti dengan pertemuan jajaran Kemenkeu bersama Mahfud MD, di Kantor Menko Polhukam, 10 Maret 2023.

Dalam pertemuan tersebut, Mahfud MD dan jajaran Kemenkeu yang hadir saat itu mengadakan konferensi pers yang menyatakan, bahwa aliran dana mencurigakan itu merupakan dugaan tindak pencucian uang (TPPU) yang melibatkan 647 orang pegawai Kemenkeu sejak 2009-2023.

Baca Juga: Asbon Madjid Pimpinan Orkes Gumarang, Pelopor Modernisasi Lagu Minang Hingga Digemari se-Nusantara

Baca Juga: Ganjar Pranowo Berkelana, Puan Maharani Kemana, Akankah Nama Lain Muncul dari Kantong Megawati?

“Saya katakan, transaksi yang mencurigakan itu sebagai tindakan atau tindak pidana pencucian uang. Tindak pidana pencucian uang itu bukan korupsi itu sendiri,” jelas Mahfud MD, saat konferensi pers nya di Kantor Menko Polhukam, 10 Maret 2023.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat