bdadinfo.com

Mendag dan MenKopUKM Siap Berantas Impor Pakaian Bekas Ilegal untuk Lindungi Industri Tekstil Lokal - News

MenKopUKM bersama Mendag berantas impor pakaian bekas ilegal untuk lindungi industri tekstil lokal    (kemenkopukm.go.id)


- Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan bersama dengan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki sepakat memberantas impor pakaian bekas ilegal dalam rangka melindungi industri dan UMKM tekstil lokal.

Mendag dan MenKopUKM menyepakati langkah-langkah pemberantasan yang mencakup upaya menghentikan penyelundup yang merupakan importir atau produsen pakaian bekas impor ilegal.

Tak hanya itu, Mendag dan MenKopUKM juga melakukan pembatasan impor di lapangan (restriksi) untuk para pedagang yang menjual pakaian bekas impor ilegal.

MenKopUKM, Teten Masduki menjelaskan bahwa Presiden Joko Widodo memberikan instruksi untuk memberantas impor pakaian bekas ilegal demi kepentingan industri dan UMKM tekstil lokal.

Baca Juga: Ingin Hubungan dengan Pasangan Awet? NIih 7 Tips Sederhananya!

"Kami dapat instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) demi kepentingan melindungi produsen UMKM dan produk tekstil salah satunya dengan memberantas impor ilegal pakaian bekas yang sudah dimulai dari Kemenkeu, Kemendag, maupun Kepolisian karena masuk dalam perdagangan ilegal," ujar MenKopUKM, Teten Masduki.

Pelarangan terhadap impor pakaian bekas ini bukan yang pertama kalinya, tapi sejak tahun 2015 sudah diterapkan pelarangan impor pakaian bekas ilegal melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51 tahun 2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Teten Masduki menyampaikan bahwa bagi pedagang yang sudah terlanjur membeli barang dan menjual pakaian bekas impor ilegal, akan diberikan tenggat waktu serta diperbolehkan untuk menjual sisanya.

KemenKopUKM bersama Kemendag memastikan akan menindak tegas dan memberantas kegiatan bisnis ilegal dari sisi penyelundup atau importir ilegal.

Baca Juga: Jokowi Akui Bahas Pemilu Hingga Koalisi Saat Bertemu Megawati

MenKopUKM bersama Mendag selanjutnya akan menyiapkan langkah restriksi atas produk impor yang sudah masuk agar tidak mengganggu produk dalam negeri.

“Saat ini, unrecorded impor termasuk impor ilegal pakaian dan alas kaki ilegal jumlahnya sangat besar rata-rata 31 persen dari total pasar domestik, tidak terlalu jauh berbeda dengan impor pakaian dan alas kaki legal sebesar 41 persen,” terang Teten Masduki, MenKopUKM.

Mendag, Zulkifli Hasan menyampaikan bahwa pihaknya akan kembali melakukan pemusnahan terhadap sekitar 7000 ball (karung) pakaian bekas impor ilegal senilai Rp80 miliar.

Zulkifli Hasan menegaskan bahwa pemerintah melarang impor pakaian bekas kecuali yang dipersyaratkan atau sudah memenuhi unsur kelayakan dan sebagainya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat