- Sempat dibuntuti, dua orang pria berboncengan motor diriingkus Satresnarkoba Polres Solok karena kedapatan bawa sabu, pada Jumat 31 Maret 2023.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Solok, Iptu Oon Kurnia Ilahi menyebutkan kedua pelaku masing - masing berinisial OYP (26) dan JP (26) pekerjaan tani. Ditangkap saat berada di Jalan Jorong Pasa Nagari Koto Gandang, Koto Anau, Kecamatan Lembang Jaya, Kabupaten Solok.
"Kedua pelaku ini ditangkap pada hari Jumat 31 maret 2023 sekitar pukul 13,00 WIB, dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan satu paket narkotika jenis sabu," ujar Iptu Oon Kurnia.
Oon menjelaskan penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi masyrakat, bahwa mereka sering melakukan penyalahgunaan narkotika Jenis Sabu.
"Setelah informasi didapatkan, petugas langsung melakukan penyelidikan, dan pada saat di perjalanan petugas melihat 2 orang sedang berkendara sepeda motor dengan ciri - ciri yang di dapat dari masyarakat,"ujarnya.
"Setelah dibuntuti kemudian kedua pelaku langsung diberhentikan dan dilakukan penggeledahan hingga ditemukan 1 paket diduga narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik klem warna bening," jelasnya.
Baca Juga: Pencarian Bocah Diduga Diterkam Buaya di Pasbar Belum Membuahkan Hasil, Dilanjutkan Besok
Lanjut Oon, saat diintrograsi dihadapan masyarakat kedua pelaku mengakui sabu tersebut miliknya.
"Selanjutnya pelaku dan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika jenis sabu dibawa ke Polres Solok guna penyidikan lebih lanjut,"pungkasnya.***