bdadinfo.com

Sempat Sebut Jajaran Kemenkeu Isinya Iblis, Kini Bupati Meranti jadi Tersangka Korupsi, Maling Teriak Maling? - News

Bupati Meranti Muhammad Adil Ditetapkan Tersangka oleh KPK (IST)

Bagaikan maling teriak maling begitulah sebutan yang layak disematkan kepada Bupati Meranti Muhammad Adil setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka dalam tiga dugaan kasus korupsi.

Disebut maling teriak maling bukan tanpa alasan karena bupati Meranti Muhammad Adil ini pernah memberikan pernyataan keras kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Bupati Meranti menyebut bahwa Kemenkeu isinya setan iblis. Hal itu dia sampaikan dalam rapat koordinasi rapat Pengelolaan Pendapatan Belanja Daerah se-Indonesia di Pekanbaru tahun 2022 lalu.

Baca Juga: Prabowo Subianto Sebut KIB dan KIR Ada Kecocokan, Respons NasDem: Kalau Betul, Meninggalkan PDIP

Bupati Meranti Muhammad Adil ngamuk ke Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Luky Alfirman. Sampai-sampai, dirinya mempertanyakan apakah orang-orang di Kemenkeu isinya adalah iblis atau setan.

Tidak cukup sampai disitu, Bupati Meranti Muhammad Adil juga mengancam untuk angkat senjata dan bergabung dengan negara tetangga, Malaysia.

Atas tindakannya saat itu Bupati Meranti Muhammad Adil, sempat menuai pujian dari masyarakat karena dianggap mewakilkan suara arus bawah. Namun kini ia ditetapkan sebgai tersangka oleh KPK.

Baca Juga: Gak Bakal Nyangka! Tampang Mario Dandy dan Rubicon Kesayangannya Ada di Mainan Hot Wheels

Ada tiga pidana korupsi, pertama yaitu pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022 sampai dengan 2023.

Kedua, dugaan korupsi penerimaan fee jasa travel umroh. Lalu ketiga, dugaan korupsi pemberian suap pengkondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.

Muhammad Adil diduga memanipulasi anggaran daerahnya sendiri untuk program umroh gratis. Adil bersekongkol dengan orang kepercayaannya yaitu Fitria Ningsih, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah atau BPKAD Kepulauan Meranti.

Baca Juga: Buntut Kekejaman Zionis Israel di Al-Aqsa, Mesut Ozil Hingga Erdogan Mulai Bertindak

Kemudian agar proses pemeriksaan keuangan di Kepulauan Meranti Tahun 2022 mendapatkan predikat baik dan memperoleh Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP, Adil dan Fitria kembali bersekongkol. Keduanya memberikan uang sekitar Rp 1,1 miliar ke auditor muda Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Riau M. Fahmi Aressa

Adil sebagai penerima suap pun disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu Adil juga sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU yang sama.

Sementara, Fitra Nengsih sebagai pemberi melanggar 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kemudian M. Fahmi Aressa sebagai penerima melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU yang sama.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat