bdadinfo.com

Masa Tugas Habis, KPK Resmi Berhentikan Brigjen Endar Firli Berani Kangkangi Keputusan Kapolri - News

KPK Resmi berhentikan Brigjen Endar Foto: Ist

- Brigjen Endar Priantoro diberhentikan dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK). 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencopot Brigjen Endar Priantoro dari jabatanya, memberhentikannya dengan hormat Brigjen Endar Priantoro sudah berakhir masa tugasnya di lembaga antirasuah.

Adanya pemberhentikan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK ini dibenarkan Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri.

Baca Juga: Firli Bahuri Ditinggal Saat Rapat KPK, Novel Baswedan: Bagaimana Mau Dihormati?

Ali mengatakan masa tugas Brigjen Endar sebagai Direktur Penyelidikan KPK berakhir pada 31 Maret 2023. 

"Jadi informasi yang kami terima beliau berakhir 31 Maret 2023. Sehingga diberhentikan dengan hormat," kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (3/4/2023). 

Pemberhentian Brigjen Endar Priantoro ini bertolak belakang dengan surat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang memutuskan memperpanjang masa tugas Brigjen Endar di KPK. 

 isi Surat Polri bertuliskan sebagai berikut: dengan masih keterbatasan ruang jabatan di lingkungan polri dan untuk pembinaan karier anggota polri khususnya yang bertugas di lingkungan KPK, dari hasil siding dewan pertimbangan karier polri memutuskan, Brigjen pol Endar Priantoro S.H.,S.I.K., MSi tetap melaksanakan direktur penyelidikan KPK.

Baca Juga: Ini Rekaman Sensitif Dokumen Diduga Dibocorkan Firli Bahuri, Pejabat ESDM Ngemis ke KPK: Sebaiknya Jangan...

Ali pun membenarkan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menerbitkan surat, memperpanjang masa tugas Endar di KPK. 

Namun, KPK sebelumnya tidak meminta masa tugas Endar di KPK diperpanjang. 

Firli beralasan mereka pantas mendapatkan promosi jabatan di lingkungan korps Bhayangkara. 

“Firli ini selalu janggal dalam bersikap. Padahal masa tugas Endar kan belum selesai. Apalagi institusi asal tetap memerintahkan agar berada di KPK. Jangan sampai sikap Firli dikaitkan dengan penolakan Endar menangani kasus-kasus tertentu. Karena tidak cukup alat bukti. Sehingga Firli dapat dituduh memanfaatkan kewenanganya untuk memaksakan perkara yang tidak ingin ditangani Endar. Karena kurangnya alat bukti, terutama kasus-kasus yang bersentuhan dengan politik.” Kata aktivis antikorupsi Feri Amsari dikutip dari Instagram @totalpolitikcom

Di sisi lain, beredar kabar terdapat perbedaan pandangan sejumlah pimpinan KPK termasuk Endar dan Karyoto mengenai status perkara dugaan korupsi Formula E. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat