bdadinfo.com

Puluhan WNI jadi Korban Perdagangan Manusia di Myanmar, Komnas HAM Desak untuk Gerak Cepat - News

Ilustrasi Perdagangan Manusia (Freepik.com/Racool_Studio)

- Puluhan WNI lebih tepatnya 20 orang warga negara Indonesia dikabarkan menjadi korban perdagangan di Myamar.

Kabar mengejutkan ini membuat Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk segera berkoordinasi dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) melakukan evakuasi.

Baca Juga: 5 Arti Mimpi Dikejar Ular, Ternyata Bisa Jadi Pertanda Soal Jodoh!

Adapun, 20 warga negara Indonesia (WNI) ini menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) scamming (penipuan) di Myanmar.

"Segera melakukan langkah-langkah evakuasi secepatnya kepada pekerja migran yang terjebak TPPO scamming (penipuan) di wilayah Myanmar perbatasan dengan Thailand untuk menyelamatkan korban," ungkap Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah pada Rabu, 3 Mei 2023 sebagaimana dikutip dari NU Online.

Baca Juga: Jepara Gempar! Ada Buah Bergambar Wali Songo, Netizen Bilang Begini

Adapun, penuturan Anis merupakan responnya atas video viral yang menampilkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) meminta pertolongan kepada pemerintah Indonesia untuk segera dipulangkan ke Tanah Air.

Merespon hal tersebut, nyatanya ada sekitar 20 WNI di Myanmar yang mengaku menjadi korban perdagangan manusia, hingga di antaranya mengaku turut dianiaya.

Anis juga mengungkapkan bahwa ke-20 WNI ini berada di wilayah konflik. Berdasarkan UU Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri, kondisi PMI di Myanmar berada di wilayah konflik.

Baca Juga: Polda Sumbar Siapkan Ratusan Personel PAM Kedatangan Wakil Presiden RI

Data Direktorat Perlindungan WNI pun menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2020-2022, Myanmar menduduki posisi kedua dari lima sebagai negara dengan kasus TPPO Scam tertinggi, yakni mencapai 158 korban.

"Berdasarkan UU tersebut, kondisi warga negara Indonesia atau pekerja migran di Myanmar berada di negara konflik maka kewajiban negara harus segera mengevakuasi dan memulangkan," tutur Anis.

"Tidak hanya itu, UU Nomor 18 Tahun 2018 tentang perlindungan pekerja migran menyebut kewajiban pemerintah segera melakukan evakuasi, perlindungan dan sebagainya," tambahnya.

Baca Juga: Kasus Investasi Bodong di Agam Sumbar, Hakim Vonis Penjara Ketiga Terdakwa

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat