bdadinfo.com

Diduga Gelapkan Puluhan Tabung Gas Elpiji, Supervisor di Sawahlunto Sumatera Barat Ditangkap Polisi - News

Pelaku dugaan penggelapan gas elpiji di Sawahlunto Sumatera Barat

- Seorang supervisor di Sawahlunto Sumatera Barat ditangkap polisi karena diduga melakukan penggelapan puluhan tabungan gas elpiji 3 kg, Senin (22/5/2023) malam.

Pelaku diketahui berinisial ZM, merupakan seorang supervisor di salah satu perusahaan di daerah setempat.

Kasat Reskrim Polres Sawahlunto AKP RJ Agung Pratomo mengatakan, penangkapan berawal dari kecurigaan direktur perusahaan terhadap pelaku.

Baca Juga: Sawahlunto, Kota Tambang Warisan Budaya Dunia Menuju Kota Tertib Berlalu Lintas

Pelaku ditangkap di sebuah warung di Kampuang Tangah, Kelurahan Kuranji Kecamatan Kuranji, Kota Padang.

"Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan secara konvensional, diketahui keberadaan pelaku. Selanjutnya dilakukan penangkapan," ucapnya.

Saat diinterogasi, ZM mengakui perbuatannya, dimana sebagian tabung gas elpiji yang digelapkan telah di jual untuk memenuhi keperluan pribadinya.

Baca Juga: Lomba Gerakan PKK Tingkat Provinsi Sumatera Barat 2023, Kabupaten Solok Nyatakan Siap Jadi yang Terbaik

"Pelaku ZM dibawa ke kantor Polres Sawahlunto untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan itu, pelaku telah menggelapkan tabung gas elpiji isi 3 kg sebanyak 243 dari 810 tabung yang membuat perusahaan tersebut mengalami kerugian puluhan juta.

"Dari 810 tabung gas, hanya tersisa 567 tabung dengan nilai kerugian perusahaan sekitar Rp40 juta," tuturnya.

"Atas perbuatannya, ZM disangkakan melanggar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KHUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 dengan Ancaman Hukuman 5 Tahun Penjara," tuturnya. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat