bdadinfo.com

Anak Umur 20 Bulan di Pessel Disetubuhi Ayah Tirinya, Kapolres : Pelaku Sudah Kita Tangkap - News

Anak Umur 20 Bulan di Pessel Disetubuhi Ayah Tirinya Sendiri (ist)

- Satreskrim Polres Pesisir Selatan tangkap seorang pria yang diduga telah setubuhi anak tirinya yang masih berumur 20 bulan, Kamis 1 Juni 2023.

Kapolres Pesisir Selatan AKBP Novianto Taryono mengatakan tersangka berinisial RA (30) warga Kenegarian Koto Kandis, Kecamatan Lengayang Kabupaten Pessel.

Tersangka ditangkap berdasarkan bukti yang cukup diduga keras telah melakukan perbuatan pencabulan atau persetubuhan atau kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur.

Baca Juga: Sungguh Bejat, Pria di Padang Tega Setubuhi Anak Panti Asuhan yang Berkebutuhan Khusus

"Korban adalah seorang anak perempuan Inisial SS yang masih berusia 20 Bulan artian masih dibawah umur 18 Tahun,"ujar Novianto kepada .

Novrianto menjelaskan persetubuhan terhadap korban ini dialukan oleh tersangka sewaktu ditinggal dirumah oleh ibunya yang bekerja sehari-harinya berdagang di pasar.

"Jadi sewaktu ibunya pulang, Ia merasa curiga mendapati anaknya pucat dan buang air kecil merasakan kesakitan dan celana dalam korban ada bekas darah,"katanya.

Baca Juga: Resahkan Masyarakat, Polresta Padang Tilang 198 Kendaraan Berkenalpot Brong

"Kemudian ibu korban menanyakan kepada tersangka, dirinya tak mengakui dan tak tahu penyebabnya, namun ibu korban memeriksakan ke petugas kesehatan, curiga akan hal itu dirinya melaporkan ke Mapolres Pessel,"jelasnya.

Setelah laporan korban masuk, Tim Reskrim turun kelapangan dan melakukan rangkaian penyelidikan panjang kasus ini dengan langkah hukum tepat.

"Sekarang tersangka sudah kami amankan beserta barang bukti pakaian dan lainnya yang di pergunakan tersangka sewaktu memuluskan aksi bejatnya tersebut,"ungkapnya.

Baca Juga: Terbakarnya 14 Motor Milik Guru SD Quran Ar Risalah Kota Padang, Polisi: Dugaan Sementara Dibakar

Tersangka akan kami proses sesuai hukum yang berlaku sebagaimana UU No. 35 Th. 2014 Tentang Perubahan Atas UU 23 Th. 2002 Jo pasal 82 ayat 1 KUHPidana dan Perpu Nomor 1 Th. 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat