bdadinfo.com

Tak Terima Diejek, Pemuda di Tanah Datar Tega Ingin Bacok Saudara, Polisi: Ditangkap di Bekasi! - News

Hanya karena di Ejek Saudara di Kampung, Pelaku Bacok Orang di Tanah Datar dan Ditangkap Polisi di Bekasi (ist)

- Satreskrim Polres Padang Panjang Berhasil menangkap pelaku penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam yang terjadi di Jorong Baiang Nagai guguak malalo sekitar bulan april tepatnya saat bulan Ramadhan 2023.

Kapolres padang panjang AKBP Donny Bramanto,S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Istiklal menyebutkan pelaku pembacokan berinisial HI (26) berdomisili di Bekasi, Jawa Barat.

"Pelaku ditangkap Satreskrim Polres Padang Panjang pada 8 Juni 2023 di Bekasi karena telah lakukan pengeniayaan dengan senjata tajam yang menyebabkan korban luka-luka," ujar Istiklal.

Baca Juga: Terkait Viral di Medsos Dugaan Pelecehan Mahasiswi oleh Oknum Dosen, Ini Kata Pihak Unand

Istiklal juga menjelaskan peristiwa pembacokan ini terjadi saat pelaku pulang kampung pada Bulan Ramadan.

"Pelaku ini kumpul dengan saudara dan teman-temannya di sebelah rumah nenek pelaku, dan pada saat itu saudaranya mengejek pelaku karena telah memakan sambal (ayam geprek) milik saudaranya," katanya.

Tak terima diejek, lanjut Istiklal, pelaku pergi ke rumah nenek mengambil sebuah celurit dan membacokkan ke arah saudaranya, namun tidak kena, hal ini sontak membuat teman temannya terkejut dan berlarian.

Baca Juga: Viral Medsos! Oknum Dosen Unand Diduga Lakukan Pelecehan Terhadap Sejumlah Mahasiswi

"Salah seorang temannya bernama (MI) mencoba melerai, tak terima di lerai HI membacokan celurit tersebut dan mengenai punggung temannya MI,"ucapnya.

Akibatnya MI mengalami luka bacok sebanyak tiga bagian yaitu 2 bagian punggung dan satu di paha sehingga korban mengalami luka luka dan mendapatkan perawatan medis, kemudian pelaku langsung melarikan diri.

Dari hasil penyelidikan kami mendapatkan informasi tentang keberadan pelaku,dan akhirnya HI pria pengangguran ini berhasil di tangkap di daerah bekasi jawa barat pada hari kamis tanggal 8 juni 2023.

Baca Juga: Tertunduk, Dua Mahasiswa Unand Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Masuki Tahap Dua

"Terhadap pelaku di tetapkan pasal 351 KUH Pidana dengan ancaman pidana maksimal selama lima tahun," tutup kasat reskrim.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat