bdadinfo.com

Terbukti Bersalah, Pelaku Penggelapan Sapi Qurban di Bukittinggi Divonis Penjara 3,5 Tahun - News

AD (36), terdakwa penipuan dan penggelapan dana kurban di Kota Bukittinggi saat konferensi pers Januari 2023 lalu (Harianhaluan.com/Vesco)

- Setelah melewati persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bukittinggi, akhirnya pelaku penggelapan sapi qurban berinisial AD (36) divonis dengan penjara selama 3,5 tahun.

Hal itu disampaikan oleh Humas PN Bukittinggi, Lukmanul Hakim yang menyebutkan vonis tersebut diberikan saat persidangan pada Selasa 6 Juni 2023 lalu.

Lukmanul Hakim mengatakan, dakwaan tersebut diberikan setelah AD terbukti adalah pelaku tindakan penggelapan puluhan sapi qurban di Kota Bukittinggi.

Baca Juga: Pemko dan DPRD Bukittinggi Laksanakan Program Bantuan Sosial Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni

"Terdakwa AD telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan secara berlanjut, sesuai dengan dakwaan Penuntut Umum," ujarnya, Kamis 15 Juni 2023.

AD menjadi terdakwa dalam kasus penggelapan sapi qurban yang melibatkan puluhan jamaah di beberapa masjid dan mushalla di Kota Bukittinggi pada tahun 2022.

Setelah melarikan diri dari Bukittinggi, AD berhasil ditangkap pada 3 Januari 2023 setelah hampir setengah tahun bersembunyi.

Baca Juga: Polresta Bukittinggi Kembali Berhasil Mengungkap Kasus Prostitusi Sesama Jenis, Mucikari Masih Bawah Umur

Dalam sederet persidangan, juga ditampilkan barang bukti berupa kwitansi dan bukti transfer dari para korban yang mengantarkannya ke vonis pengadilan.

Diketahui, atas tindakannya, puluhan jamaah masjid dan mushalla di Kota Bukittinggi menderita kerugian ratusan juta rupiah.***

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat