bdadinfo.com

Dua Mahasiswa Unand Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Seksual akan Segera di Sidangkan - News

Dua Mahasiswa Unand Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Akan Segera di Sidangkan (foto harianhaluan.com/Jefrimon)


- Kasus dugaan pelecehan seksual mahasiswa Universitas Andalas (Unand) berinisial H dan N sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Padang.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang M.Fatria didampingi Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Budi Sastera mengatakan kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Padang.

"Iya benar, kita sudah limpahkan kasus dugaan pelecehan seksual tersebut ke Pengadilan Negeri Padang hari rabu tanggal 14 Juni 2023,"ujar Budi Sastera kepada .

Baca Juga: Diduga Gak Kuat Nanjak, Bus Sipirok Nauli Rebah di Bukit Surungan Padang Panjang

Ia menyebutkan pihaknya saat ini sedang menunggu hari sidang dari majelis hakim Pengadilan Negeri Padang.

"Biasanya setelah dilimpahkan paling lambat seminggu langsung disidang,"sebutnya.

Sebelumnya diberitakan Kasus dugaan pelecehan seksual mahasiswa Universitas Andalas (Unand) berinisial H dan N, akhirnya memasuki babak baru, Rabu 7 Juni 2023.

Baca Juga: Tertunduk, Dua Mahasiswa Unand Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Masuki Tahap Dua

Pasalnya, penyidik Polisi Daerah (Polda) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) menyerahkan tersangka dan barang bukti serta berkas lainnya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang (tahap II).

Pantauan , kedua tersangka tiba di Kejari Padang, sekitar pukul 14.00 wib, memasuki ruangan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang M.Fatria didampingi Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Budi Sastera, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar, mengatakan terhadap kedua tersangka telah dilakukan tahap II.

Baca Juga: Terkait Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswi, Dekan FH Unand Angkat Bicara

Kedua tersangka, Kata M Fatria juga disangkakan dengan pasal 14 ayat 1 huruf A Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Yakni diduga melakukan perekaman atau tangkapan layar yang bermuatan pornografi tanpa izin, kedua pasal 29 junto pasal 4 ayat 1 undang-undang RI nomor 4 tahun 2008 tentang pornografi, pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,"ujar M.Fatria.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat