bdadinfo.com

Pakar HTN Margarito Kamis Yakin Praperadilan Dadan Tri Yudianto Beralasan Dikabulkan - News

Pakar HTN Margarito Kamis (IST)

- Pakar hukum tata negara, Dr. Margarito Kamis mengatakan, sidang putusan praperadilan yang diajukan mantan Komisaris Independen BUMN PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto (DTY) yang rencanya akan digelar di PN Jakarta Selatan, pada Senin (26/6/2023) beralasan dikabulkan.

“Saya punya keyakinan, sidang praperadilan pada Senin mendatang akan mengabulkan gugatan yang diajukan Dadan Tri Yudianto,” kata Margarito Kamis ketika dimintai tanggapannya, Sabtu petang (24/6/2023) terkait sidang putusan nanti.

Sebelumnya, Margarito pada sidang lanjutan praperadilan mantan Komisaris Independen BUMN PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto di PN Jakarta Selatan, pada Kamis (22/6/2023) menjadi saksi ahli dan menguraikan pandangannya bahwa Sprindik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai dasar dari penetapan tersangka Dadan Tri Yudianto cacat hukum. Sehingga penetapan Dadan sebagai tersangka oleh KPK dianggap tidak sah.

Ketika dimintai tanggapannya atas apa yang dikemukakan Margarito dalam sidang praperadilan lalu bahwa satu orang saksi dan satu orang ahli tidak bisa dikualifikasikan sebagai 2 alat bukti, Margarito membenarkan.

“Ya betul, saya mengatakan begitu, karena dalam ilmu hukum, satu orang saksi bukanlah saksi atau istilahnya; asas unus testis nullus testis. Karena itu saya berpendapat, keterangan satu orang saksi tidak penuhi kualifikasi sebagai alat bukti,” jelas Margarito.

Baca Juga: Harga Pinang Anjlok, Petani di Sumbar Ramai-ramai Tebang Pohon Pinang

Dijelaskan Margarito, seharusnya ada dua saksi yang keterangannya saling bersesuaian, barulah memenuhi kualifikasi sebagai alat bukti (satu alat bukti yaitu alat bukti saksi).

Karena syarat itu tidak terpenuhi, lanjut dia, dirinya berpendapat bahwa keterangan saksi yang hanya seorang itu tidak memenuhi kualifikasi sebagai alat bukti.

Masih mengenai penjelasannya sebagai saksi ahli dalam sidang praperadilan lalu, dikemukakan bahwa penyelidikan itu wajib dilakukan untuk tindak pidana yang bukan tertangkap tangan, Margarito juga mengakuinya.

“Ya betul, karena dalam sidang itu terungkap bahwa jarak antara LPP atau Laporan Pengembangan Penyelidikan dengan terbitnya Sprindik hanya berjarak satu hari. Karena itu sebabnya, saya anggap tidak ada penyelidikan dalam kasus ini. Sebab bagi saya, penyelidikan yang sudah dilakukan itu untuk ditujukan pada tersangka yang lain, bukan Dadan Tri Yudianto, sehingga keterangan-keterangan yang sudah diperoleh untuk tersangka yang lain secara formil tak berlaku untuk Dadan,” papar Margarito.

Baca Juga: Pembukaan MTQ N Kecamatan Pariangan Meriah, Bupati Eka Putra Harap Lahirkan Generasi Cinta Al Qur'an

Dengan konstruksi penjelasan seperti itu, maka Margarito berkeyakinan bahwa pada sidang praperadilan nanti, dirinya punya alasan kuat, itu dapat dikabulkan.

Kebenaran Material

Sementara itu pakar hukum pidana dari Universitas Pancasila, Dr. Rocky Marbun, S.H., M.H membenarkan apa yang dikemukakan Margarito Kamis. Dia menjelaskan, pasal 158 KUHP mengenai saksi, ada ketentuan bahwa saksi harus 2, tapi boleh satu orang asal berkaitan dengan alat bukti yang lain.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat