bdadinfo.com

Mahfud MD Proses Al Zaytun Secara Hukum Pidana dan Administrasi Negara, Ini Isi Pidato Lengkap Menkopolhukam - News

Mahfud MD nyatakan akan proses Al Zaytun secara hukum pidana dan administrasi negara, ini isi pidato lengkapnya

 – Menteri Polhukam, Mahfud MD nyatakan akan proses Ponpes Al Zaytun secara hukum pidana dan hukum administrasi negara.

Hal tersebut dinyatakan oleh Mahfud MD dalam konferensi Menko Polhukan terkait Ponpes Al Zaytun pada Selasa, 24 Juni 2023.

Dimana disana juga turut hadir Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil yang memberikan laporan secara langsung tentang temuanya terkait Ponpes Al Zaytun. 

Baca Juga: Setelah Absen Panjang, Pol Espargaro Hadir di MotoGP Belanda dan Ungkap Kondisinya Saat Ini

"Kami menyepakati beberapa langkah yang akan diambil," ujar Mahfud MD dilansir dari kanal Youtube resmi Kemenkopolhukam.

Menkopolhukam menyampaikan bahwa ada tiga langkan yang diambil pemerintah terkait Ponpes Al Zaytun.

"Akan ada tiga langkah, pertama semua laporan baik yang masuk langsung ke kemenkopolhukam maupun yang disimpulkan oleh timnya Kang Emil, di Jawa Barat, ada dugaan kuat telah terjadinya tiga masalah," jelas Mahfud MD.

Baca Juga: Nah Loh Banyak Kapolsek Gagal Tes Zig Zag Angka 8 di Ujian Praktek SIM, Orang Dekat Kapolri Bilang Begini

"Pertama terjadinya tindak pidana, ya, ada beberapa hal tindak pidana. Laporan masuk ke kemenkopolhukam dan kesimpulan-kesimpulan dari berbagai penelitian, nanti akan ada laporan resmi yang akan disampaikan ke Polri," sambungnya.

Dimana Mahfud MD menyatakan bahwa nantinya polri-lah yang akan menangani tindak pidananya.

Polri akan menetapkan pasal-pasal apa yang nantinya akan menjadi dasar untuk melanjutkan proses pidana dan nantinya akan diumumkan pada waktunya.

Baca Juga: Mahfud MD Siap Sikat Panji Gumilang: Ada Pidana di Pondok Pesantren Al Zaytun

"Tapi Polri akan mengambil tindakan karena dari semua pintu yang masuk laporan pelanggaran pidana atau dugaannya sudah sangat jelas. Dan unsur-unsurnya sudah diidentifikasi, tingga diklarifikasi nanti didalam pemanggilan/pemeriksaan," papar Menko Polhukam.

Lalu yang kedua, Menkopolhukam menyatakan akan memproses Al Zaytun dengan memberikan sanksi hukum administrasi negara kepada pondok pesantren.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat