- Kajari Pandeglang, Helena Octavianne membantah keras tuduhan yang menyebut pihaknya memaksa korban pelecehan memaafkan pelaku.
Adapun kasus itu telah berproses di persidangan dengan terdakwa bernama Alwi Husen Maolana (22 tahun).
Ia didakwa atas kasus pelecehan terhadap mahasiswi dengan modus revenge porn.
Baca Juga: Segini Harta Nanindya Nataningrum, Jaksa yang Disorot Gegara Minta Korban Pelecehan Ikhlas
Nah kasus ini mendadak jadi sorotan karena beredar kabar jika jaksa meminta korban untuk memaafkan terdakwa dan ikhlas dengan kasus yang dialaminya.
Kekinian, hal itu dibantah oleh Kajari Pandeglang, Helena Octavianne.
"Ada pernyataan, saya agak bingung juga, karena gini, kok dibilang kami memaksa untuk supaya korban memaafkan. Padahal itu di persidangan hakim dan majelis, korban nggak di dalam karena nggak kuat lihat pelaku," ucap Helena Octavianne dikutip pada Selasa, 27 Juni 2023.
Baca Juga: Haduh! Ngaku 11 Tahun Belajar di Al Zaytun, Ketika Ditanya Fardhu Wudhu Malah Bingung
Ia lantas menerangkan percakapan hakim di persidangan.
"Hakim menanyakan, apakah dari pihak korban memaafkan pelaku?', kakaknya bilang 'kami memaafkan. Tapi, mohon maaf setiap kali persidangan kita menanyakan seperti itu. Atau hakim menanyakan seperti itu," ujarnya.
"Kalau diarahkan supaya menuntut rendah atau apa, tentu kami sesuai dengan perintah Jaksa Agung, kami menggunakan hati nurani," sambungnya.
Nah sejak kasus itu viral, rating Kejaksaan Negeri Pandeglang di Google Maps anjlok hingga mencapai rata-rata 1,4 pada Selasa, 27 Juni 2023 pagi.
Rating Kejari Pandeglang merosot tajam akibat netizen yang mengkritik kasus ini.