bdadinfo.com

Kasus Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo Meluas, Ada Potensi Tukar Tambah Politik Menjelang Pilpres 2024? - News

Ilustrasi proyek BTS 4G Kominfo (Twitter @_palungmariana)

- Kasus korupsi pengadaan infrastruktur jaringan BTS 4G Kominfo dinilai melibatkan banyak pihak. Sejauh ini, sudah terdapat delapan tersangka yang ditetapkan Kejagung.

Keterlibatan nama mentereng seperti Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkomifo) Johny G Plate menjadi sorotan publik. Pasalnya politisi NasDem itu diduga memiliki peranan penting dalam perkara kasus BTS 4G Kominfo tersebut.

Dari pengembangan kasus yang dilakukan oleh Kejagung serta berbagai isu yang berkembang, disinyalir kasus korupsi BTS 4G Kominfo itu juga melibatkan nama-nama besar lainnya.

Baca Juga: Waduh! Bukannya jadi Kinclong, Avanza Hitam Ini Malah Dibikin Penyok Petugas Cuci Mobil

Teranyar, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo dipanggil oleh kejaksaan untuk dimintai keterangan. Dimana disana politisi Partai Golkar itu dicecar berbagai pertanyaan pada Senin, 3 Juli 2023.

 

Dilansir dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) salah satu tersangka kasus korupsi BTS 4G, Irwan Hermawan, diduga Dito Ariotedjo tersebut menerima aliran dana sebesar Rp27 Miliar yang digunakan untuk meredam kasus tersebut.

Namun usai memenuhi panggilan Kejagung, Dito membantah tuduhan yang telah disampaikan dalam BAP Komisaris PT. Solitechmedia Synergy, Irwan Hermawan tersebut.

Baca Juga: Wajib Tahu! 5 Shortcut Keyboard pada Laptop Windows Ini Permudah Aktivitasmu

“Ini terkait tuduhan saya menerima Rp27 miliar dimana tadi saya sudah sampaikan apa yang saya ketahui dan apa yang saya alami. Ini untuk materi detailnya lebih baik pihak berwenang yang menjelaskan,” ucap Dito setelah pemeriksaan di Kejagung, Senin, 3 Juli 2023.

“Tapi karena saya memiliki beban moral yaitu hari ini saya diberikan amanah oleh Pak Presiden Jokowi sebagai Menpora dan saya juga memiliki keluarga dimana saya harus meluruskan ini semua dan mempertanggungjawabkan kepercayaan publik selama ini,” lanjutnya.

Selang sehari setelah Dito diperiksa oleh Kejagung, Kuasa Hukum Irwan Hermawan mengatakan ada yang mengembalikan uang sebesar Rp27 miliar yang diduga dari aliran dana korupsi BTS 4G tersebut.

Baca Juga: Mario Dandy Kembali jadi Tersangka Kasus Pencabulan AG, Pengacara David Ozora: Maling Teriak Maling!

“Sudah ada yang menyerahkan kepada kami (Rp27 miliar),” kata Maqdir Ismail, Kuasa Hukum Irwan Hermawan kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 4 Juli 2023.

Namun Maqdir tidak menerangkan lebih detail mengenai siapa yang menyerahkan uang tersebut. Dia hanya menyebut, uang tersebut berasal dari pihak swasta dalam bentuk pecahan Dolar Amerika, dan akan diserahkan ke Kejagung.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat