bdadinfo.com

Wah! PPATK Temukan Transaksi Panji Gumilang Al Zaytun Capai Rp15 Triliun ke Beberapa Pihak - News

Logo PPATK. (dok. PPATK)

- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyampaikan temuan terbarunya terkait kasus dugaan penistaan Agama yang dilakukan oleh pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, di Indramayu, Jawa Barat, Panji Gumilang.

PPATK sebelumnya telah membekukan rekening milik Panji gumilang dan juga Ponpes Al Zaytun yang apabila ditotal berjumlah 289 rekening. Adapun 256 rekening diantaranya dengan atas nama Panji Gumilang.

Setelah pembekuan rekening yang dilakukan oleh PPATK, pihaknya juga menganalisis transaksi yang ada diseluruh rekening Panji Gumilang dan Ponpes Al Zaytun terkait adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga: Anggota Komisi VII DPR RI Soroti Kelangkaan Gas Melon di Kalimantan Timur

Adapun Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana menyampaikan, bahwa pihaknya menemukan adanya total transaksi dengan jumlah besar Panji Gumilang dan Al Zaytun kepada pihak-pihak tertentu.

Ivan sendiri belum memberitahukan pihak-pihak mana yang terlibat dalam transaksi rekening Panji Gumilang dan Al Zaytun tersebut. Namun, hasil pengusutan PPATK tersebut telah diserahkan kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

"Transaksi PG (Panji Gumilang) dan pihak-pihak terkait sekitar Rp15 triliun lebih," kata Ivan, keterangan tertulis dikutip dari PMJNews.com, Kamis, 13 Juli 2023.

Baca Juga: Fly Over Sitinjau Lauik Mangkrak 4 Tahun! Erick Thohir: Sumatera Barat Tidak Pernah Kami Anak Tirikan

Lebih lanjut, Ivan memaparkan, jika dana sekira Rp15 triliun tersebut merupakan total dana yang masuk maupun keluar dari seluruh rekening milih Panji Gumilang, Ponpes Al Zaytun, maupun pihak-pihak terkait.

Meski demikian informasi yang lebih lanjut terkait temuan transaksi dalam jumlah besar tersebut, Ivan tidak memberitahukan secara rinci dan belum memberikan informasi yang lebih lanjut.

Sebagai informasi, pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang dalam beberapa waktu lalu telah diperiksa Bareskrim polri atas dugaan penistaan agama yang dilakukannya.

Baca Juga: Punya Kekayaan Senilai Rp.66,6 Miliar, Inilah Perjalanan Karir Epyardi Asda Bupati Solok

Pihak yang berwajib juga mengembangkan kasus tersebut dengan melakukan penelusuran terkait kemungkinan adanya dugaan tindak pidana pencucian uang yang juga dilakukan oleh yang bersangkutan.

Meski demikian, hingga saat ini pihak kepolisian belum menetapkan pimpinan Ponpes AL Zaytun tersebut sebagai tersangka.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat