bdadinfo.com

Intip Harta Basuki Wibowo, Anggota DPRD Tanggamus yang Tega Sunat Duit Petani - News

Anggota DPRD Tanggamus, Basuki Wibowo (Ist)

- Kejaksaan Tinggi Lampung telah menetapkan anggota DPRD Tanggamus, Basuki Wibowo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Dikutip dari channel YouTube Lampung TV, pihak kejaksaan menduga, Basuki Wibowo terlibat dalam kasus korupsi dana alokasi khusus atau DAK untuk kelompok tani ternak lebah madu di Pekon Penantian, Kecamatan Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus, Lampung.

Adapun proyek itu merupakan anggaran tahun 2021. Nah dalam perkara ini, Basuki Wibowo disinyalir memotong anggaran Rp 138 juta dari Rp 200 juta dana DAK, yang seharusnya diterima oleh Kelompok Tani Hutan atau KTH setempat.

Baca Juga: 17 Anggota DPRD Tanggamus Kompak Tilep Ongkos Perjalanan Dinas, Emang Berapa Sih Gajinya?

Atas perbuatannya itu, politisi PDIP ini ditetapkan sebagai tersangka untuk selanjutnya menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.

Lantas seperti apa nilai harta kekayaan Basuki Wibowo?

Dikutip dari laporan LHKPN KPK periode 2022, Basuki yang menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak periode 2019-2014 ini tercatat memiliki 2 aset tanah dan bangunan yang tersebar di wilayah Tanggamus senilai Rp 4.474.000.000.

Baca Juga: Berada di Daerah Termiskin Bengkulu, SD Negeri Ini Cuma Punya 1 Murid di Tahun Ajaran Baru

Kemudian, ia tercatat memiliki 2 aset kendaraan senilai Rp 310.000.000. Itu terdiri dari:

1. Mobil Mitshubishi Strada pick up tahun 2014, hasil sendiri Rp 230.000.000.

2.Motor KTM tahun 2013, hasil sendiri Rp 80.000.000.

Baca Juga: Tega! Fasilitas Kesehatan di Bengkulu Diduga Jadi Bancakan, Endingnya Mangkrak

Ilustrasi korupsi
Ilustrasi korupsi (Ist)

Lalu harta bergerak lainnya Rp 300.000.000.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat