bdadinfo.com

Nasib Calon Provinsi Sumatera Tengah, Dulu Auto Dibubarkan Lahirkan Sumbar, Kini Usul Dimekarkan - News

Istimewa sejarah Sumareta Barat, lahir dari undang undang darurat, awalnya daerah swatantra Sumatera Tengah (Instagram @rsnldy)

- Usulan pemekaran Provinsi Sumatera Barat, Riau dan Jambi menjadi satu provinsi baru yaitu Provinsi Sumatera Tengah sudah muncul lho.

Usulan pembentukan Provinsi Sumatera Tengah ini serius, bahkan tim pengusul calon provinsi baru ini sudah lapor ke Presiden Jokowi.

Nah tahu nggak kamu, Provinsi Sumatera Tengah dulu pernah eksis, kemudian dihapus dengan lahirnya Provinsi Sumatera Barat. Yuk simak selengkapnya ulasannya.

Baca Juga: Serba-Serbi Lembah Anai Sumatera Barat, dari Tragedi Kereta Api Hingga Terancam Rusak

Jadi nih Provinsi Sumatera Tengah belakangan ini menjadi usulan untuk menjadi calon daerah otonomi baru (CDOB).

Usulan pembentukan Provinsi Sumatera Tengah itu disampaikan resmi oleh Inisiator Provinsi Sumatera Tengah (IPST).

Dalam surat yang ditujukan ke Presiden Jokowi, ditandatangani oleh tokoh Dharmasraya, H Zulfikar Atut Dt. Penghulu Besar yang merupakan salah satu inisiator selain H, Masful sebagai sekretaris.

Baca Juga: Jumlah Pendemo di Kantor Gubernur Sumbar Bertambah, Masyarakat Asli Pribumi Air Bangis Ikut Bergabung!

Surat tertanggal 27 Oktober 2022 silam itu bernomor surat 01/X/IPST-2022 yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia dan ditembuskan kepada sejumlah lembaga tinggi negara, seperti Ketua DPR RI, Ketua DPD RI, Menteri Dalam Negeri, serta Gubernur Sumbar, Riau dan Jambi.

Dalam usulan yang diajukan Provinsi Sumatera Tengah, beribukota di Muaro Bungo dengan wilayah dari tiga provinsi saat ini, yaitu Sumatera Barat, Riau dan Jambi.

Dalam usulan yang disampaikan ke Presiden Jokowi, wilayah dari Provinsi Sumatera Tengah itu mencakup daerah Kota Sungai Penuh, Kabupaten Bungo, Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Kerinci, Kabupaten Kuantan Singingi, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Solok Selatan.

Baca Juga: Serba-Serbi Lembah Anai Sumatera Barat, dari Tragedi Kereta Api Hingga Terancam Rusak

Nah dulunya nih di awal kemerdekaan Provinsi Sumatera Tengah dibentuk melalui Undang Undang Nomor 10 Tahun 1948 yang mana disahkan pada 15 April 1949.

Sesuai undang undang tersebut, wilayah Provinsi Sumatera Tengah merupakan wilayah asak dari Karesidenan Sumatera Barat, Karesidenan Riau dan Karesidenan Jambi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat