- Dibalik konten jilatan es krim yang viral oleh selebgram Oklin Fia menuai kontroversi, hingga berbuntut laporan polisi.
Oklin Fia membuat konten sembari duduk jongkok menjilati es krim di depan pria, hal ini diduga berpotensi melanggar kesusilaan.
Oklin Fia sebagai selebgram memang kerap membagikan konten pribadinya di media sosial, terutama aksi-aksi jilat-menjilat yang dipamerkannya.
Baca Juga: Resmi Gabung AISMOLI, Indomobil Yadea Komit Kembangkan Pasar Otomotif Kendaraan Listrik Roda 2
Baca Juga: Profil Sosok Neymar Siap Gabung Al Hilal, Gaji Fantastis Kontrak 2 Tahun
Objeknya bisa es krim, pisang ataupun jenis sosis. Sementara, perilaku tersebut cenderung dianggap tabu dengan fashion Oklin Fia yang berhijab sebagai muslimah.
Oklin Fia dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat oleh Ketua Bidang Hukum dan HAM PB SEMMI, Gurun Arisastra.
Oklin Fia dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca Juga: Speak Up soal Polusi Udara Jakarta, Annisa Pohan Kesal, Auto Kena Nyinyir Netizen
Gurun Arisastra menyebutkan jika laporan itu dikarenakan konten yang dibuat oleh Oklin Fia berpotensi melanggar kesusilaan.
Tidak hanya itu, kecaman dari warganet. Mereka menilai konten dari Oklin Fia itu menjijikan dan simbol kerusakan akhlak.
"Oklin Fia Adalah Bagian Dari Salah Satu Simbol Fitnah Akhir Jaman Terhadap Islam Dalam Wujud Seorang Wanita," cuit dari abu_waras dikutip pada Selasa, 15 Agustus 2023.
Baca Juga: Politisi PPP Yakin Erick Thohir Mampu Perangi Radikalisme di BUMN