- Kebijakan Work From Home (WFH) sebagian Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diterapkan 21 Agustus -21 Oktober 2023.
Kebijakan pemerintah DKI Jakarta ini guna mengantisipasi polusi udara karena kendaraan di ibukota negara itu.
Bahkan, Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi menyatakan bakal memberikan hukuman tegas bagi ASN yang melanggar atau menyalahgunakan kebijakan WFH tersebut, apalagi ASN malah sampai keluyuran.
Baca Juga: Mengungkap Pesona dan Makna Basafa, Ziarah Spiritual di Makam Syekh Burhanuddin di Sumatera Barat
Baca Juga: Hadiri Ultah IPPC Cubadak, Bupati Eka Putra Ajak Pemuda Hidari Pergaulan Bebas
ASN DKI Jakarta di sektor pelayanan, kesehatan dan pendidikan tetap menjalankan aktivitas seperti biasa.
"Work from home itu bagi ASN, dan dia bekerja di rumah,"
"Tujuannya apa? Agar dia tidak mondar-mandir, dan dia tidak boleh juga ke mana-mana dan dia bekerja di rumah," ujar Pj Gubernur.
Lantas, kebijakan WFH ini alangkah baiknya memanfaatkan sarana dan fasilitas di IKN Nusantara di Kaltim.
Baca Juga: Struktur Teks Budi Dhemen Tetulung, Kunci Jawaban Bahasa Jawa Kelas 8 Halaman 11 Gladhen
Para ASN lintas kementerian dan lainnya bisa dipindahkan ke IKN untuk mengantisipasi pulusi udara.
Dan keputusan ini dinilai lebih cocok untuk mengurangi jumlah kendaraan di DKI Jakarta.