bdadinfo.com

Program Pemutihan Pajak 5 Untung Berlaku Lagi di Sumatera Barat, Ini Sederet Manfaatnya! - News

Ilustrasi pemutihan pajak 5 Untung di Sumatera Barat atau Sumbar (kaliandanews)

- Pemerintah Provinsi Sumatera Barat atau Pemprov Sumbar, kembali mengeluarkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor yang disebut 5 Untung.

Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah mengatakan, program pemutihan pajak kendaraan bermotor 5 Untung ini terdiri dari sejumlah manfaat.

Kebijakan ini berdasarkan keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor : 903-608-2023 tahun 2023.

Baca Juga: Jarang Diketahui, Ternyata Ini Fakta di Balik Pulau Setan Sumatera Barat

"Program 5 Untung hadir kembali. Bagi masyarakat Sumatera Barat segera manfaatkan keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB )," kata Mahyeldi dikutip dari Instagram @infominang pada Kamis, 24 Agustus 2023.

Adapun sederet manfaat dari program pemutihan pajak kendaraan bermotor 5 Untung itu yakni:

1. Pembebasan pokok pajak kendaraan yang terlambat daftar ulang seperti:

- Terlambat daftar ulang pajak 2 tahun, cukup bayar 1 tahun pajak berjalan.

- Terlambat daftar ulang 3 tahun atau lebih cukup bayar 1 tahun pajak terhutang dan 1 tahun pajak berjalan.

Baca Juga: Proyek Air untuk Warga Miskin Dikorupsi Oknum PDAM Tirta Gumilang Pasbar: Duitnya Dibeliin Alat Band

2. Pembebasan BBNKB II ( Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) untuk kendaraan dari luar provinsi (Non BA)

3. Pembebasan denda keterlambatan bayar pajak kendaraan bermotor

4. Pembebasan denda keterlambatan bayar bea balik nama kendaraan bermotor

5. Pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dari PT Jasa Raharja

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat