bdadinfo.com

Tertangkap, Pria Ganteng Ini Maling Uang Kotak Infak - News

Pria IK diciduk polisi.(Sugianto/HRC)

- Seorang pemuda lumayan ganteng berinisial IK (23), diciduk polisi karena diduga tidak saja malingri uang pemilik Ruko, tapi juga menyikat uang dalam  kotak infak yang ditipkan pengurus masjid di Ruko itu.

Baca Juga: PKPRM Riau, Hijaukan Pantai dan Buka Lapangan Kerja

IK akhirnya mengakui perbuatannya dan tak dapat mengelak lagi saat anggota Polsek Pulau Burung, Indragiri Hilir (Inhil), mendapati barang bukti hasil curian berada di kamarnya.
Kapolsek Pulau Burung, AKP Sabaruddin melalui Paur Humas Polres Inhil, Ipda Esra membenarkan adanya laporan dari korban atas aksi pencurian tersebut.

"Tersangka sudah kami amankan sekitar pukul 11.00 wib, kurang dari 24 jam. Tersangka kami amankan di sebuah rumah. Pelaku kini sudah ditahan di Polsek Pulau Burung untuk dilakukan penyidikan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Ipda Esra dikutip dari haluanriau.co, Sabtu (4/12/2021).

Aksi maling oleh IK terjadi pada Sabtu dini hari pukul 03:30 wib. Aksi Curat itu diketahui oleh pemilik ruko, Domi (36) setelah dihubungi oleh iparnya yang tidur di lantai 2. Iparnya memberitahukan bahwa ruko telah dimasuki pencuri, mendengar hal itu korban langsung keluar dan melakukan pengecekan.

Saat pengecekan diketahui barang-barang yang hilang digasak oleh pencuri berupa uang kotak infak lebih kurang Rp.6 juta, uang hasil penjualan sebesar Rp 2.900.000 dan 3 unit handphone Android. Atas peristiwa itu, korban mengalami kerugian materil kurang lebih Rp.19 juta.

Atas kejadian tersebut, korban lalu melaporkan temuannya itu ke Polsek Pulau Burung untuk diusut lebih lanjut.

Kapolsek Pulau Burung, AKP Sabaruddin melalui Paur Humas Polres Inhil, Ipda Esra membenarkan adanya laporan dari korban atas aksi pencurian tersebut.

"Tersangka sudah kami amankan sekitar pukul 11.00 wib, kurang dari 24 jam. Tersangka kami amankan di sebuah rumah. Pelaku kini sudah ditahan di Polsek Pulau Burung untuk dilakukan penyidikan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Ipda Esra dikutip haluanriau.co.

Ia memaparkan didalam kamar rumah IK tersebut ditemukan 1 buah ransel warna hitam yang berisi uang sejumlah Rp.8.900.000 dan 2 unit handphone milik korban. Pada saat penangkapan disaksikan ketua RT setempat.

"Tersangka IK ini mengakui perbuatannya, barang tersebut adalah barang hasil kejahatan yang dicuri di ruko Jalan BTN milik korban," imbuh Esra.

Baca Juga: Monitor Samsat Batuaji, Ini Sejumlah Temuan Komisi III DPRD Kepri

Atas perbuatanya, IK dikenai pasal 363 KHUP, pidana dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara.

Sumber: haluanriau.co

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat