bdadinfo.com

Tega Bacok Anak Kandung, Sang Ayah Dijerat Pasal 340 KUHP Pembunuhan Berencana - News

Polisi gelar rekonstruksi hari ini atas kasus pembunuhan yang dilakukan seorang Ayah kepada anak gadisnya. (Harianhaluan.com)

 – Beberapa waktu lalu, publik dihebohkan dengan kejadian pembunuhan yang dilakukan seorang Ayah terhadap anak kandungnya dalam sebuah rumah mewah di Cluster Pondok Jatijajar, Depok, Jawa Barat pada Selasa 1 November 2022 lalu.

Pasca kejadian, pihak Kepolisian Polres Metro Depok telah menangani kasus ini. Kepala Satuan Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan bahwa telah dilakukan pra rekonstruksi pada Rabu 2 November 2022 dan telah diperagakan 15 adegan.

Pada hari ini, Kamis 24 November 2022 polisi kembali menggelar rekonstruksi atas kasus sadis tersebut. Kapolres Metro Depok, Kombes Imran Edwin Siregar pun hadir di lokasi dan mengatakan bahwa saksi-saki akan hadir, pun dengan jaksa.

Baca Juga: Siapa Pembunuh Akseyna Diulas Lagi, Ini Kegagalan Jenderal Krishna Murti

"Jadi saya datang dan hadir di lokasi rekontrsuksi ini untuk memastikan kegiatan rekonstruksi berjalan dengan lancar, kemudian yang hadir disini adalah dari jaksa dan saksi saksi lain," ujar Kombes Imran.

Dari rekonstruksi, muncul 19 adegan yang diperagakan dan telah disepakati oleh pihak kejaksaan. Setelah itu, pasal yang diterapkan kemungkinan bukanlah pasal 338, melainkan pasal 340 kuhp.

Untuk diketahui pasal 338 kuhp berbunyi “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.”

Sementara pasal 340 khup berbunyi "Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."

Maka dari itu, lebih lanjut Kombes Imran menyatakan bahwa pelaku akan diprasangkakan pada pasal 340 kuhp, sebab tindak ini telah direncanakan sebelumnya.

"Iya, 340 kan berencana. ada jeda waktunya yang bersangkutan menyiapkan senjata itu," jelasnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum, Kejari Depok Alfa Dera turut mengkonfirmasi bahwa tindakan pelaku mengarah pada pasal 340 kuhp.

"Kemudian tadi kami bersama teman teman penyidik melihat adanya arah ke pasal 340 kuhp, karena ada persiapan untuk senjata," ungkap Alfa Dera.

Ia juga menerangkan bahwa penerapan pasal 340 kuhp ini berdasar pada tindakan pelaku melakukan pembacokan sebanyak dua kali sehingga dapat dipastikan

"Juga ada adegan pelaku dua kali menghampiri korban yang meninggal dunia untuk melakukan pembacokan, dari situ kami dan penyidik berkesimpulan untuk menerapkan 340 kuhp," sambungnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat