bdadinfo.com

Polemik Perppu Ciptaker, Pengamat: Jokowi Bisa Dimakzulkan - News

Ilustrasi pro kontra Perppu Ciptaker (pixabay /@qimono)

- Pengamat politik dan ekonomi, Anthony Budiawan melontarkan sindiran keras terhadap DPR terkait beredarnya kabar Perppu Cipta Kerja atau Ciptaker.

Ia menilai, hal itu menerabas keputusan Mahkamah Konstitusi yang bisa berakibat Presiden Jokowi dimakzulkan.

“DPR Berwenang memberhentikan presiden kalau melanggar hukum, termasuk konstitusi. Kalau DPR diam saja maka DPR otomatis juga melanggar konstitusi: Bersekongkol. Terus rakyat bisa apa? Waspada: Sejarah menunjukkan kemarahan rakyat selalu berakibat fatal,” tulis Anthony melalui akun Twitter pribadinya baru-baru ini.

Komentar itu sebagai respon Anthony atas pernyataan anggota DPD RI, Abdul Rachman Thaha asal Sulawesi Tengah dilansir dari menolak Presiden Jokowi menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ciptaker.

Baca Juga: Tegas! Ini Janji Kapolri Terkait Bocah yang Jadi Korban Penculikan 28 Hari

Dia menyebut Jokowi bisa dimakzulkan imbas Perppu itu

Saat itu, Abdul menyebut Perppu Ciptaker menjadi tanda otoritarianisme semakin nyata.  Bahkan, menunjukkan kekuasaan Jokowi di periode kedua tak efektif hingga membahayakan Undang-Undang.

"Perppu tersebut laksana gong yang menandai masuknya kita ke situasi krisis legislasi sekaligus krisis demokrasi," ujarnya

Atas hal ini, Abdul mendesak DPR secepatnya mengakhiri masa reses dan meninjau desakan pemakzulan Jokowi. Di sisi lain, dia tak percaya DPR akan melakukan hal tersebut.

"Tapi mana mungkin DPR melakukan itu. Cuma DPD yang relatif lebih bersih dari peluang politik transaksional, karena DPD lebih merepresentasikan rakyat dalam pengertian yang sesungguhnya," tambahnya.

Baca Juga: Intip Paras Cantik Yoona SNSD, Idol K-Pop yang Diklaim Awet Muda

Anthony Budiawan juga ikut mengkritik Perppu Cipta Kerja terindikasi melanggar konstitusi. Karena, Perppu hanya bisa ditetapkan kalau ada kepentingan memaksa.

Ia berpendapat, bahwa Perang Rusia-Ukraina jelas bukan kepentingan memaksa. Alasan ini mengada-ada terkesan mau melangkahi wewenang DPR, menjadi otoriter.

Menurut dia, Perppu ditetapkan dalam kondisi tidak ada kepentingan memaksa jelas melanggar Konstitusi, sehingga otomatis harus batal.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat