bdadinfo.com

Polisi Tangkap Guru Rebana Diduga Sodomi Belasan Anak di Batang, Pernah Kepergok Janji Tobat Kini Pasrah - News

Polisi tangkap guru rebana diduga sodomi belasan anak (Istimewa)

- Polres Batang tangkap guru rebana berinisial M (25) yang diduga sodomi belasan anak di bawah umur.

Sebelumnya, orang tua belasan anakdari Kelurahan Proyonanggan Utara, Kecamatan Batang korban sodomi guru rebana, didampingi Kepala Kelurahan dan Bhabinkamtibmas pada Kamis 5 Januari 2023 mendatangi Mapolres Batang.

Warga yang datang ke Mapolres Batang itu bertujuan untuk melaporkan aksi bejat yang dilakukan guru rebana yang diduga telah sodomi puluhan anak berusia 8-9 tahun di kampung tersebut.

Baca Juga: Profil dan Biodata Anwar Ibrahim, Mantan Wakil PM Malaysia yang Pernah Terjerat Korupsi dan Sodomi

Baca Juga: Datangi Bareskrim, Ribuan Video Porno Diboyong Kamaruddin Simanjuntak

Diduga pelaku yang juga merupakan warga Proyonanggan Utara itu tampak pasrah saat dibekuk tim Buser Polres Batang pada Jumat 6 Januari 2023.

Polres Batang bergerak cepat menyelidiki kasus pencabulan tersebut, selang beberapa jam setelah menerima laporan dari orang tua korban, tim Resmob Satreskrim Polres Batang sudah berhasil mengamankan diduga pelaku. 

Kasat Reskrim Polres Batang AKP Yorisa Prabowo mengonfirmasi, tersangka saat ini masih dalam proses pemeriksaan secara intensif di ruang penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Batang untuk kepentingan penyelidikan.

Baca Juga: Kronologi Prajurit TNI Sikat 3 Orang Geng Motor Bersenjata Tajam, Panglima Infanteri Kostrad Respons Begini

"Pelaku sudah kita amankan di wilayah Kota Batang, tepatnya di rumah saudaranya. Saat ini pelaku masih diperiksa di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)," ujar AKP Yorisa.

AKP Yorisa menambahkan berdasarkan penyelidikan sementara, setidaknya ada 10 korban yang sudah melaporkan tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh guru rebana tersebut.

"Setidaknya sudah ada 10 korban yang melaporkan tindak pidana pencabulan berupa sodomi yang dilakukannya kepada anak di bawah umur," terang AKP Yorisa.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Laptop 2 In 1, Dipakai untuk Kerja dan Kuliah Ok Banget

Dari penyelidikan awal, Polres Batang menegaskan pelaku dapat dijerat dengan UU tentang perlindungan anak.

"Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pelaku dapat dijerat dengan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan akan kita kembangkan lebih lanjut, karena saat ini masih dalam proses pemeriksaan,” beber AKP Yorisa.

Menurut penuturan ketua RW setempat, Tarmugi, perbuatan yang dilakukan oleh pelaku bukanlah yang pertama.

Baca Juga: Setelah Gaet Cristiano Ronaldo, Al Nassr Incar Eden Hazard, Bos Saudi Sampai Telpon Begini

Sebelumnya aksi bejat tersebut sudah pernah terbongkar, namun masih diselesaikan secara kekeluargaan dan pelaku sudah berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Untuk korban kasus pencabulan oleh guru rebana, kepolisian mengatakan sudah ada tambahan laporan yang diterima, namun tidak menutup kemungkinan akan terus bertambah kedepannya.(*)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat