bdadinfo.com

Cek Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 48 Terbaru Buat Penerima BSU dan PKH - News

- Penerima BSU dan PKH bisa daftar jadi peserta prakerja. Yuk cek cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 48 disini buat penerima BSU dan PKH. 

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa dikarenakan Prakerja sudah tidak lagi bersifat bantuan sosial, maka penerima bansos lain dari kementerian/lembaga lain seperti BSU dan PKH dapat daftar Kartu Prakerja. 

Kabarnya Program Prakerja akan kembali dibuka pada triwulan I 2023, yuk segera cek cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 48 di sini. 

Baca Juga: 5 Rekomendasi Laptop Intel Core i7 Terbaik 2023, Spek Memukau Layak Dibeli, Segini Harganya

 

Melansir dari website resmi Kementerian Koordinator Bidang Perekenomian RI disebutkan bahwa besaran bantuan yang akan diterima peserta Kartu Prakerja ialah senilai Rp4,2 juta per individu.

Rinciannya berupa bantuan biaya pelatihan sebesar Rp3,5 juta, insentif pasca pelatihan Rp600 ribu yang diberikan sebanyak satu kali, serta insentif survei sebesar Rp100 ribu untuk dua kali pengisian survei.

Lalu langkah pertama yang harus kamu lakukan untuk daftar Prakerja adalah membuat akunnya terlebih dahulu. 

Baca Juga: Duh! Ratusan Siswi SMP dan SMA di Ponorogo Hamil di Luar Nikah, Pemkab Terkejut dan akan Dibina Intensif

Ikuti langkah-langkah berikut ini untuk daftar Program Prakerja:

Berikut cara daftar Kartu Prakerja:

  1. Masuk ke laman https://dashboard.prakerja.go.id/daftar
  2. Masukkan email dan password kamu, lalu klik Daftar. 
  3. Kamu akan menerima notifikasi via email.
  4. Selanjutnya buka email kamu dan lakukan verifikasi yang telah dikirimkan via email. 
  5. Pendaftaran berhasil, kamu telah berhasil membuat akun Prakerja. 

Baca Juga: Geger! Dani Alves Dituding Lecehkan Wanita di Klub Malam, Begini Kronologinya

Setelah mempunyai akun, silahkan ikuti langkah-langkah berikut ini untuk menyelesaikan proses pendaftarannya: 

  1. Login ke akun Prakerja yang telah kamu buat
  2. Setelah berhasil daftar akun dan login ke akun kamu, kamu akan diarahkan ke laman verifikasi KTP. 
  3. Isi NIK, nomor KK dan tanggal lahirmu dan klik Lanjut.
  4. Lengkapi data diri kamu. Pastikan data yang kamu masukkan sudah sesuai.
  5. Saat kamu memasukkan alamat sesuai KTP, pastikan alamat yang kamu masukkan sudah sama persis dengan kolom "Alamat" di KTP.
  6. Sebelum masuk ke verifikasi foto e-KTP, kamu harus pastikan untuk mengambil foto dari handphone.Jika kamu mengakses dengan komputer, maka segera lanjutkan pendaftaran melalui browser HP
  7. Saat mengunggah foto KTP, perhatikan ketentuan yang tercantum agar proses verifikasi e-KTP kamu berjalan lancar
  8. Sesuaikan foto yang kamu ambil dengan memperhatikan panduan
  9. Jika foto KTP kamu sudah sesuai ketentuan, klik Gunakan Foto 
  10. Tunggu sebentar sampai sistem selesai memverifikasi foto KTP yang kamu unggah 
  11. Langkah berikutnya adalah verifikasi dengan cara scan/pindai wajah sambil berkedip. 
  12. Pastikan kamu memperhatikan ketentuan yang tercantum agar proses verifikasi berjalan lancar.  
  13. Tahap berikutnya yaitu verifikasi nomor handphone.
  14. Masukkan 6 (enam) digit kode OTP yang sudah dikirimkan ke nomor HP kamu. Klik Kirim OTP
  15. Jika kamu telah salah memasukkan OTP lebih dari 3 (tiga) kali, maka kamu harus menunggu dan mencoba kembali setelah 24 (dua puluh empat) jam untuk mengirimkan ulang OTP yang benar.
  16. Selanjutnya, isi Pernyataan Pendaftar sesuai dengan kondisi kamu
  17. Isi sampai selesai, jika sudah selesai klik Lanjut.
  18. Berikutnya, kamu wajib melakukan Tes Motivasi & Kemampuan Dasar.
  19. Selanjutnya kamu tinggal ikut seleksi Gelombang dan Pilih Gelombang yang tersedia di dashboard sesuai dengan alamat KTP kamu, lalu klik Gabung Gelombang.
  20. Selanjutnya akan muncul konfirmasi pilihan Gelombang kamu.
  21. Bila sudah sesuai, klik Gabung.
  22. Akan muncul Persetujuan Prakerja yang berisi beberapa pernyataan. Kamu harus klik Saya Menyetujui untuk dapat lanjut ke tahap berikutnya.
  23. Tahap pendaftaran kamu selesai.

Baca Juga: George Pell, Kardinal Australia yang Pernah Dihukum Kasus Pelecehan Wafat

Selain itu untuk mendaftar Program Prakerja kamu diharuskan memenuhi beberapa syarat yakni: 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat