bdadinfo.com

Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming Divonis 10 Tahun Penjara, Terbukti Suap Izin Pertambangan - News

Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming Divonis 10 Tahun Penjara, Terbukti Suap Izin Pertambangan (kpk.go.id)

- Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, Jumat 10 Februari 2023.

Majelis hakim menyatakan Mardani H Maming terbukti menerima suap izin pertambangan.

Dalam membacakan vonisnya, majelis hakim menghukum Mardani H Maming dengan hukuman 10 tahun penjara, serta dikenai denda Rp 500 juta, subsider 4 bulan pidana kuruangan.

Baca Juga: Ketua HIPMI Akbar Buchari Masuk 40 Tokoh Muda Berpengaruh Indonesia

Vonis majelis hakim Tipikor di Pengadilan Banjarmasin itu lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya, jaksa meminta hakim Tipikor 10 tahun 6 bulan penjara.

Dalam persidangan Mardani H Maming didakwa menerima hadiah atau imbalan berupa uang Rp 118 miliar.

Sebelumnya KPK menangkap dan menetapkan Mardani H maming sebagai tersangka korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakili terkait pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Baca Juga: Redam Lonjakan Harga, Pemerintah Distribusikan Beras ke Sejumlah Ritel Modern

KPK menduga Mardani H Maming menandatangani izin usaha pertambangan operasi dan produksi (IUP OP) peralihan dari PT BKPL ke PT PCN dengan beberapa kelengkapan administrasi dokumen yang sengaja di-backdate, serta melanggar ketentuan pasal 93 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 2009 bahwa Pemegang IUP dan IUPK tidak boleh memindahkan IUP dan IUPK-nya kepada pihak lain.

Selain itu, KPK menduga Mardani H maming menerima beberapa kali pemberian sejumlah uang dari Henry Soetio selaku pengendali PT PCN melalui perantaraan orang kepercayaan dan/atau perusahaan yang terafiliasi dengan Mardani.

Dalam aktifitasnya dibungkus dalam formalisme perjanjian kerja sama underlying guna memayungi adanya dugaan aliran uang dari PT PCN melalui beberapa perusahaan yang terafiliasi dengan MM tersebut.

Baca Juga: Hadiri HPN 2023, Wako Padang Panjang Temui Perantau Minang di Medan

Diduga uang yang diterima dalam bentuk tunai maupun transfer rekening sejumlah sekitar Rp 104, 3 Miliar dalam kurun waktu 2014 sampaii 2020.

Atas perbuatan tersebut Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.(*)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat