bdadinfo.com

Kamaruddin Simanjuntak: Pendusta Wajar di Vonis Lebih Berat Karena Iblis Adalah Sumber Segala Dusta - News

Bharada E dalam persidangan Foto: Okezone

Richard Eliezer atau Bharada E yang pada awalnya di vonis tuntutan 12 tahun penjara, akibat keterangan jujurnya, tentang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Bharada E kini hanya di vonis 1 tahun 6 bulan penjara, oleh Majelis Hakim dalam persidangan pada Rabu, 15 Februari 2023, atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer berupa pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Richard Eliezer di PN Jakarta Selatan, Rabu 15 Februari 2023.

Baca Juga: Upaya Pembelaan Eliezer Terbayarkan, Kuasa Hukum: Keadilan dan Kebenaran itu Ada, Kok

Baca Juga: Bharada E Divonis 1,5 Tahun, Pengacara Brigadir J: Jangan Khianati Justice Collaborator

Karena Bharada E telah berperan sebagai Justice Collaborator, terbukti LPSK melindungi Bharada E sejak awal pada kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Kuasa hukum keluarga Yosua, Kamaruddin Simanjuntak, mengaku Bharada E tidak pernah berkata ada pelecehan.

Tetapi Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan penasehat hukumnya, semua mengatakan terjadi pelecehan seksual dan pengancaman pembunuhan.

Baca Juga: Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Ayah Brigadir J: Inilah Upah Orang yang Jujur

Baca Juga: Mahfud MD Soroti Hakim Vonis Bharada E 1 Tahun 6 Bulan: Saya Lihat Putusannya Sangat.…..

"Tetapi tidak membuat laporan polisi, pasca di SP3 yg di Jakarta Selatan, seolah-olah mereka ini tidak ada hentinya untuk berdusta," ucap Kamaruddin Simanjuntak pada kanal Youtube @OfficialiNews.

Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, maka pendusta wajar di vonis lebih berat karena iblis adalah sumber segala dusta.

"satu-satunya terdakwa yang sudah mengungkapkan kebenaran adalah Bharada E, sehingga tanpa kehadirannya, maka kami yakin perkara ini masih gelap gulita, tidak akan terbongkar," ucap Kamaruddin Simanjuntak.

Kamaruddin Simanjuntak mengatakan sudah selayaknya Bharada E ini mendapat perlindungan dan keringanan hukuman sesuai dengan UUD perlindungan saksi dan korban.***

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat