bdadinfo.com

Baleg DPR Komitmen Wujudkan Pembentukan Pengadilan Tinggi di Kepri - News

Anggota Badan Legislatif (Baleg) DPR RI Firman Soebagyo (Foto: dok dpr.go.id)

JAKARTA, -  Anggota Badan Legislatif (Baleg) DPR RI Firman Soebagyo mendukung keberadaan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Tinggi Agama di Provinsi Kepulauan Riau untuk segera diwujudkan.

Hal itu merupakan bentuk realisasi Pasal 28 H ayat (2) UUD NRI 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat sama guna mencapai persamaan dan keadilan, khususnya bagi masyarakat Kepri

 Pemaparan tersebut disampaikan Firman saat memimpin pertemuan Tim Kunjungan Kerja Baleg DPR RI dengan Gubernur Provinsi Kepri Ansar Ahmad beserta jajaran Forkopimda, Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Ketua Pengadilan Agama Pekanbaru, perwakilan Mahkamah Agung RI, perwakilan Kemenkumham, perwakilan Kemenkeu, Kapolda Provinsi Kepri serta perwakilan TNI, di Tanjungpinang, Kepri, Kamis (11/11/2021). 

 "Diharapkan pelayanan hukum bagi masyarakat pencari keadilan dapat dilakukan secara optimal pada saat RUU berlaku menjadi UU. Mengingat, peran fungsi lembaga peradilan dalam proses penegakan hukum tidak dapat dipisahkan dari kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat serta pengadilan adalah suatu lembaga tempat memeriksa, mengadili, dan memutus atau menyelesaikan sengketa hukum," ujar Firman. 

Untuk menjamin hak-hak masyarakat yang berperkara dan mencegah terjadinya kekeliruan dalam pemeriksaan perlu diadakan mekanisme peradilan dua tingkat melalui Pengadilan Tingkat Banding yang disebut juga Pengadilan Tinggi.

Pengadilan Tinggi dibentuk dengan undang-undang yang berkedudukan di Ibu Kota Provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi. Pasal 51 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum. 

 Terkait hal itu, Firman menyatakan, Baleg berkomitmen untuk memastikan Pemerintah Provinsi Kepri segera mewujudkan pembentukan pengadilan tinggi dan pengadilan tinggi agama.

"Baleg DPR RI juga mengapresiasi komitmen Gubernur Kepri Ansar Ahmad untuk segera mendirikan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Tinggi Agama di Kepri yang menghibahkan lahan sebagai wujud daya dukung pembangunan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Tinggi Agama di Kepri," tandas Firman. 

 Adapun, dukungan Pemprov Kepri untuk kehadiran Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Tinggi Agama ditandai dengan dihibahkannya lahan seluas dua hektare di Pulau Dompak, masing-masing satu hektare untuk Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Tinggi Agama pada momen penutupan pertemuan.

Langkah itu mendapat apresiasi Tim Baleg yang hadir, di antaranya Anggota Baleg DPR RI Arteria Dahlan, Sturman Panjaitan, Ichsan Soelistio, I Ketut Kariyasa Adnyana dari Fraksi PDI-Perjuangan, Mohammad Toha (F-PKB), dan Hinca Pandjaitan (F-PD). 

Sebagaimana diketahui maksud dari Tim Kunjungan Kerja Baleg DPR RI ke Kepri adalah untuk memperoleh masukan dari masyarakat dan kesiapan para pemangku kepentingan mengenai materi muatan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi di berbagai wilayah. Terutama, salah satunya yang akan dihadirkan di Kepri. (*)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat