bdadinfo.com

Duh! Habib Bahar Tersandung Dugaan Ujaran Kebencian Lagi, Kasusnya Naik ke Penyidikan - News

Kasus Habib Bahar bin Smith terkait dugaan ujaran kebencian statusnya menjadi penyidikan (Foto: Gorajuara.com)

BANDUNG, - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar meningatkan kasus yang menjerat Habib Bahar bin Smith dari penyelidikan menjadi penyidikan. Kasus yang menjerat Bahar bin Smith itu terkait ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Namun tidak dijelaskan, ujaran kebencian yang statusnya dinaikkan jadi penyidikan tersebut terkait pihak atau kelompok mana.

Baca Juga: Suka Koleksi Mobil Sport, Ternyata Ini Ladang Uang Habib Bahar

"Penyidik Polda Jawa Barat sudah meningkatkan proses hukum yang menjerat BS menjadi penyidikan," kata Kapolda Jawa Barat Irjen Suntana dikutip dari iNews.id, Kamis (30/12/2021).

Penyidik Polda Jawa Barat, ujar Irjen Pol Suntana, sudah menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Bahar bin Smith di kediamannya di Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor pada Selasa 28 Desember 2021.

Baca Juga: Habib Bahar Buka Suara Terkait Laporan Dugaan Ucapan Kebencian Terhadap KSAD Dudung Abdurachman

"Penyerahan SPDP sudah dilakukan kepada terlapor," ujar Irjen Pol Suntana.

Dalam kasus ini, tutur Kapolda Jabar, Habib Bahar Smith dijerat dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA.

Perbuatan itu dipersangkakan melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. (*)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat