bdadinfo.com

Tok! DPR RI Akhirnya Sahkan RUU TPKS Jadi Undang-Undang - News

Jaringan Peduli Perempuan dalam aksi damai Mengenang Duka Korban Kekerasan Seksual: Tuntaskan Penanganan dan Pemulihan Korban Kekerasan Seksual di depan Kantor Gubernur Sumbar pada Kamis (25/11) (Daffa Benny / Haluan Padang)

News- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi Undang-Undang.

Pengesahan RUU TPKS dilakukan dalam rapat paripurna DPR ke-19 masa sidang IV tahun sidang 2021-2022, Selasa 12 April 2022. Rapat langsung dipimpin Ketua DPR Puan Maharani.

RUU TPKS mengatur sembilan jenis kekerasan seksual yang bisa dijerat pidana.

Baca Juga: Seknas Jokowi Kutuk Tindakan Kekerasan Terhadap Ade Armando, Minta Polisi Usut Tuntas

"Cakupan Tindak Pidana Kekerasan Seksual, disepakati ada sembilan jenis, yakni pelecehan seksual nonfisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, dan kekerasan seksual berbasis elektronik," kata Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Willy Aditya yang juga sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS, Selasa 12 April 2022.

Selain kekerasan seksual berbasis elektronik, RUU TPKS juga memasukkan poin usulan masyarakat yakni victim trust fund atau restitusi untuk korban, dan kaum disabilitas.

Sebelumnya, Puan Maharani mengatakan bahwa pengesahan RUU TPKS menjadi undang-undang merupakan hadiah bagi kaum perempuan Indonesia di Hari Kartini. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat