bdadinfo.com

Merespon Honorer Solok Selatan, Pemkab Beberkan Juknis Pendataan Non ASN Kemenpan RB  - News

Merespon Honorer Solok Selatan, Pemkab Beberkan Juknis Pendataan Non ASN Kemenpan RB 

News - Pemerintah Kabupaten Solok Selatan (Solsel) merespon kedatangan tenaga honorer ke kantor bupati setempat, Senin, 29 Agustus 2022.

Kedatangan para honorer yang telah dirumahkan sekitar pertengahan 2021 lalu, diantaranya menindaklanjuti surat edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Surat Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang pendataan tenaga honorer (Non ASN) di lingkungan instansi pemerintah yang diterbitkan 22 Juli 2022.

Baca Juga: Ingin Silaturahmi Ratusan Honorer Datangi Kantor Bupati Solok Selatan

Kemenpan RB melalui surat edaran itu meminta instansi ASN untuk mendata tenaga non ASN paling lambat 30 September 2022.

"Saat kedatangan tersebut memang kami meminta perwakilan honorer maksimal 5 orang, supaya bisa memaparkan petunjuk teknis (juknis) terkait pendataan tenaga non ASN ini," kata Sekretaris Daerah Solsel, Syamsurizaldi pada Selasa 30 Agustus 2022.

Dia menyatakan bukan Pemkab Solsel lambat dalam menindaklanjuti surat edaran itu, tapi memang belum ada pedoman teknis.

Baca Juga: 3 Nagari di Solok Selatan Nyaris 2 Bulan Tanpa Penjabat Wali Nagari, Pelantikan Diperkirakan Pekan Depan

"Juknis atau pedoman tersebut baru dilaunching serentak pada Rabu 24 Agustus lalu. Hal itu disampaikan secara teknis oleh Deputi Menpan-RB dan Deputi BKN," kata dia.

"Jadi kenapa selama ini Pemkab Solsel belum bersikap karena memang belum ada petunjuk teknis, terkait surat edaran tersebut," lanjutnya.

"Kita bekerja dengan pedoman. Dan kita tidak ingin bersikap gegabah serta salah informasi yang berbuntut merugikan," bebernya.

Baca Juga: 'Hacker' yang Diapresiasi BSSN, Ini Sosok Tenaga Keamanan Siber Asal Pesisir Selatan Bertugas di Solok Selatan

Setelah melihat pedoman juknis pendataan non ASN itu, ada hal yang menjadi perhatiannya. "Ada persyaratan wajib, aktif bekerja sebagai tenaga non ASN sampai sekarang atau saat pendataan ini," tuturnya.

Kemudian, dalam ketentuan pendataan ini adalah non ASN dengan masa kerja minimal satu tahun per 31 Desember 2021 dan aktif sampai saat ini.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat