bdadinfo.com

Hanya Modal WhatsApp! Begini Cara Cek Pinjaman Online Terdaftar OJK Atau Ilegal - News

ilustrasi pinjaman online (Freepik)

-  Pinjaman online ilegal beberapa kali menjadi biang keladi keresahan masyarakat apalagi terkait keamanannya.

Sebetulnya kita bisa dengan mudah mengecek apakah sebuah pinjaman online yang kita temui itu resmi maupun ilegal hanya dengan menggunakan aplikasi pesan singkat WhatsApp saja.

Mekanisme berkirim WhatsApp untuk mengecek apakah pinjaman online itu resmi atau ilegal disediakan langsung oleh OJK atau Otoritas Jasa Keuangan.

Baca Juga: Ternyata! Akibat Pinjaman Online Bodong Kerugian Diderita Masyarakat Indonesia Capai Rp114,9 Triliun

Jadi, sudah pasti informasi yang disampaikan via Whatsapp ini resmi dan benar.

Adapun Anda dapat menyimpan dan mengirimkan pesan ke nomor WhatsApp OJK berikut  di 081157157157.

Prosedurnya sama seperti ketika kita mengirimkan WhatsApp kepada teman atau keluarga.

Baca Juga: Awas Jadi Korban! Ternyata Begini Cara Pegawai Pinjaman Online Ilegal Mencari Target Nasabah

Pertama, tuliskan nama pinjaman online atau pinjol yang akan dicek melalui nomor tersebut.

Pastikan juga koneksi internet di handphone atau smartphone Anda lancar agar pesan yang dikirimkan dapat tersampaikan.

Tunggu beberapa saat maka nomor tersebut akan mengirimkan balasan apakah perusahaan pinjaman online yang Anda masukkan tadi sudah terdaftar atau atau ilegal.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca BMKG di Beberapa Kota Sumatera Selasa 12 September 2023: Padang Diguyur Hujan Malam Hari

Mekanisme ini terbuka untuk masyarakat yang ingin mengetahui apakah pinjaman online yang ditawarkan kepada mereka sudah terdaftar di OJK atau belum.

Dengan begitu, masyarakat akan semakin melek terhadap adanya pinjaman online ilegal yang masih marak beredar di masyarakat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat