bdadinfo.com

Berkas Lengkap, Polres Pasaman Barat Serahkan Tersangka Perdagangan Orang ke Kejaksaan - News

Berkas Lengkap, Polres Pasaman Barat Serahkan Tersangka Perdagangan Orang ke Kejaksaan (Jefrimon/Harianhaluan.com)

- Polres Pasaman Barat serahkan berkasi perkara kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus menjanjikan tiga orang tamatan siswa SMK N 1 Sasak jurusan Pelayaran untuk bekerja luar negeri di kapal pesiar.

"Hari ini berkasnya sudah lengkap atau p21 dan kita serahkan ke penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman Barat beserta tersangkanya inisial HAP (40) dari perusahaan PT Indo Cruise Sumatera," ujar Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki didampingi Kepala Kejari Pasaman Barat Muhammad Yusuf Putra, Kepala Satuan Reskrim AKP Fahrel Haris dan Plt Kepala Seksi Pidana Umum Novandi.

Ia menjelaskan pengungkapan perkara itu sudah sejak Mei 2023 lalu dan merupakan atensi presiden diteruskan ke kapolri dan jajaran agar menindak TPPO.

Baca Juga: Lapor Pak Kapolri! PPATK Laporkan Temuan TPPO Senilai Rp90 Triliun di Sumut

"Pada bulan Mei itu dapat informasi dari masyarakat ada orang yang menawarkan pekerja migran ke luar negeri Brunai Darussalam untuk menjadi karyawan di salah satu kapal pesiar dengan imbalan gaji Rp40 juta," katanya.

Namun, kenyataannya berbeda dengan yang di janjikan oleh pelaku dan korban hanya sebagai pekerja rumah tangga di Brunai Darussalam sehingga keluarga korban melapor ke Polres Pasbar.

"Pada bulan Juni 2023 Satuan Reskrim Polres Pasaman Barat menerima laporan polisi terkait persoalan itu dan langsung melakukan penyelidikan," katanya.

Baca Juga: Mahfud MD: Ada 14 WNI Korban TPPO Tertahan di Luar Negeri Karena Kontrak Jual Ginjal

Dari hasil penyelidikan, Perusahaan itu membawa pekerja migran tanpa dilengkapi surat izin pada bulan Februari 2022 terhadap siswa yang baru tamat di SMK Sasak Pasaman Barat.

Korban ada tiga orang yakni Ardi Putra Pratama, Rivaldo dan Arif Arianto dibawa oleh pelaku yang berasal dari Pasir Putih Tabing kecamatan Koto Tangah Kota Padang.

Perusahaan itu digunakan tersangka merekrut pekerja migran ke luar negari.

Proses penangkapan berdasarkan bukti yang cukup dilakukan pencarian dan penangkapan pada 16 Juni 2023 di rumah tersangka.

"Modus tersangka ini menawarkan pekerjaan untuk di kapal pesiar dengan gaji 40 juta. Selain itu dalam proses pengurusan berkas korban diminta uang Rp70 juta," katanya.

"Satu orang atas nama Ardi Putra Pratama telah berangkat ke Brunai Darussalam sedangkan dua orang lagi belum berangkat," tambahnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat