bdadinfo.com

PPNP Sumbar Turut Prihatin 11 Mahasiswanya Jadi Korban TPPO Berkedok Program Magang ke Jepang - News

Ilustrasi - PPNP turut prihatin 11 mahasiswanya jadi korban TPPO berkedok program magang ke Jepang. (Istimewa)

- Direktur Politeknik Pertanian Negeri Payakumbuh (PPNP) Sumatera Barat (Sumbar) John Nefri turut prihatin atas 11 mahasiswanya yang menjadi korban kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Diketahui kesebelas mahasiswa PPNP Sumbar tersebut menjadi korban TPPO berkedok program magang mahasiswa ke Jepang yang sudah dibekuk sejak tahun 2020.

John Nefri menyebut pihak PPNP Sumbar akan terus berkomitmen untuk memperbaiki program dan kegiatan kampus pada masa mendatang untuk mencegah terulangnya kembali kasus TPPO berkedok program magang ke Jepang itu.

Baca Juga: Hampir Dihujat Gegara Tertawa Saat Nyanyikan Lagu Keabangsaan, Pemain Timnas Mali: Kameranya Kedeketan!

"Secara institusi, PPNP prihatin atas kejadian ini, yang sudah menimbulkan keresahan, kerugian, serta pertanyaan dari berbagai pihak," kata John Nefri pada Selasa, 4 Juli 2023.

Nefri kemudian menjelaskan bahwa kasus ini terjadi pada tahun 2019 dan 2020 silam, yang kala itu Indonesia sedang dilanda pandemi Covid 19.

"Politeknik Pertanian Negeri Payakumbuh memiliki program kegiatan magang mahasiswa, kami menyebutnya dengan Pengalaman Kerja Praktik Mahasiswa (PKPM)," imbuhnya.

Baca Juga: 4 Oleh-oleh Favorit Jamaah Haji yang Selalu dibawa saat Pulang ke Indonesia

Menurut penjelasan Nefri, mekanisme pelaksanaan PKPM itu mencakup pembekalan dan pengenalan budaya Jepang, sistem/etos kerja di perusahaan, dan pembuatan tugas akhir.

Dia juga menyebut kampus memberikan kebebasan kepada mahasiswa untuk menentukan lokasi PKPM berdasarkan minat masing-masing siswa.

"Kami sebelumnya juga menyampaikan informasi tentang lokasi dan pelaksanaan PKPM di Jepang secara terbuka dan jelas kepada mahasiswa," pungkas Nefri.

Baca Juga: Yang Masih Bingung Merapat! Ini Bedanya SPBU Pertamina Warna Merah, Biru dan Hijau

Sebelumnya, kasus TPPO ini diungkap oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Berdasarkan keterangan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro, korban TPPO ini mencapai 11 orang.

Pihak kepolisian menetapkan dua tersangka kasus, yaitu Direktur Politeknik periode 2013-2018 inisial G dan Direktur Politeknik periode 2018-2022 inisial EH. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat