bdadinfo.com

Janji Menteri Investasi Bahlil Lahadalia, Ini Rincian Ganti Rugi untuk Rakyat Pulau Rempang - News

Bahlil Lahadalia (dok. instagram/@bahlillahadalia)

- Menteri Investasi/Kepala Badan Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia bicara mengenai kekisruhan yang terjadi di Pulau Rempang. Ia mengatakan bahwa dirinya beserta jajaran mendengar keluh kesah warga.

Selain itu, Bahlil Lahadalia juga memastikan ganti rugi warga Rempang yang terdampak proyek Rempang Eco City akan disesuaikan dengan aset yang dimiliki warga. Uang ganti rugi yang disesuaikan itu dihitung dari hak-hak yang sebelumnya sudah ditetapkan dan akan diberikan kepada warga.

Hal ini disampaikan langsung oleh Bahlil Lahadalia setelah dirinya mengadakan Rapat Koordinasi Percepatan Pengembangan Investasi Ramah Lingkungan di Kawasan Pulau Rempang bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, wakapolri, gubernur Kepulauan Riau, hingga walikota sekaligus BP Batam pada Minggu, 17 September 2023.

Baca Juga: Kantor Ombilin Sawahlunto akan Jadi Tempat Penginapan, Bagaimana Perkembangannya Sekarang?

Bahlil Lahadalia menyebutkan bahwa ganti rugi warga Rempang yang terdampak investasi akan disesuaikan.

Rincian ganti rugi untuk rakyat Pulau Rempang, yakni tanah seluas 500 meter persegi sudah dengan alas hak, rumah tipe 45 seharga Rp 120 juta, uang tunggu transisi hingga rumah jadi sebesar Rp1,2 juta per jiwa dan uang sewa rumah Rp1,2 juta.

Selain itu, bagi warga terdampak yang harga rumahnya di atas Rp120 juta bakal mendapatkan ganti rugi sesuai taksiran Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Bahlil berjanji warga akan mendapatkan uang lebih tersebut.

Baca Juga: Profil Tomy Winata, Konglomerat di Balik Kontroversi Megaproyek Rempang Eco City

"Kalau katakanlah hasil penilaiannya benar Rp500 juta, maka Rp120 juta ini dibiayai langsung dan ditambah lagi dengan Rp380 juta sehingga menjadi Rp500 juta. Jadi yang berlebih itu pasti dibayarkan sesuai dengan aturan yang ada," janjinya seperti yang dikutip dalam keterangan resmi yang diunggah di akun instagram sang menteri.

Kemudian, Bahlil juga menyebutkan bahwa ganti rugi tak hanya mencakup rumah saja, pemerintah juga menawarkan ganti rugi untuk kepemilikan lainnya.

"Termasuk dengan keramba, tanaman, sampan, semua ini akan dihargai secara proporsional sesuai dengan mekanisme dan dasar perhitungannya," ujar Bahlil.

Baca Juga: Selain Rempang Eco City, Rencana Pembangunan Jembatan Selat Sunda Juga Lahir dari Tomy Winata?

Bahlil juga mengakui bahwa saat ini pemerintah masih berencana untuk memindahkan masyarakat terdampak ke Pulau Galang, namun ia akan mengusahakan untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat agar perpindahan masih tetap di area Pulau Rempang.

"Saya dengar masukan kalian, yakin kalau memang kita lakukan untuk kebaikan. Dan kita masih dalam perkampungan di Rempang, selama tidak mengganggu masterplan yang ada sekarang, maka kita akan bahas sama-sama," lanjut Bahlil.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat