bdadinfo.com

Dugaan Korupsi Rp 18 M di Disdik Sumbar, Kejati Periksa 25 Orang Saksi - News

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar Farouk Fahrozi (harianhaluan.com/foto Jefrimon)

- Kejati Sumbar telah periksa 25 Orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar tahun anggaran 2021 dengan pagu anggaran Rp 18.063.040.950 miliar.

Hal itu dikatakan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar Farouk Fahrozi.

"Iya kita sudah periksa 25 orang saksi yang terdiri dari KPA, PPTK, Bendahara, Kepala Sekolah, ULP, distributor serta rekanan," ujar Farouk Fahrozi kepada , Senin 16 Oktober 2023.

Baca Juga: Dihamili Pacar, Mahasiswi di Kota Padang Nyaris Terjun dari Lantai 9 Hotel

Ia menjelaskan 25 orang saksi ini diperiksa terkait dugaan korupsi di dalam tubuh Dinas Pendidikan Sumbar yang tberada pada empat kegiatan yang dilaksanakan pada tahun anggaran 2021.

Kegiatan pertama yaitu, Mark UP pengadaan peralatan praktek utama siswa sektor kemaritiman yaitu Nautikal kapal tangkap ikan dan agribisnis perikanan air tawar pada dinas pendidikan provinsi Sumbar tahun 2021.

"Yang menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik regular SMA tahun anggaran 2021 dengan pagu anggaran sebesar Rp 1.600.000.000," katanya.

Baca Juga: Waduh! Diduga Ada Korupsi Rp 18 M di Disdik Sumbar, Kejati Sumbar: Sudah Naik Tahap Penyidikan

Yang kedua, mark up pegadaan peralatan praktek utama siswa SMK Tanaman Pangan dan Hortikultural, pengolaan hasil pertanian serta unggas pada dinas pendidikan provinsi Sumbar pada tahun 2021, menggunakan alokasi khusus DAK fisik reguler SMK tahun anggaran 2021 dengan pagu anggaran sebesar Rp 4.800.000.000.

Kemudian yang ketiga, juga terdapat dugaan mark up pengadaan peralatan praktek utama siswa SMK di sektor otomotif melingkupi Teknik Kendaraan Ringan Otomotif, Teknik Pengelasan dan Teknik Instalasi Tenaga Listrik.

"Ini juga menggunakan dana DAK fisik reguler SMK tahun anggaran dengan pagu anggaran sebesar Rp 4.400.000.000 pada dinas pendidikan Sumbar," sebutnya.

Baca Juga: Nekat Maling di Siang Bolong, Pelaku Gendong TV 47 Inci dan Laptop di Padang

Selanjutnya, dugaan mark up pengadaan barang prakterk siswa di sektor pariwisata yang melingkupi perhotelan, tata kecantikan, kulit dan rambut, tata boga serta tata busana yang juga menggunakan dana DAK fisik reguler SMK tahun anggaran 2021 pada dinas pendidikan Provinsi Sumbar dengan pagu anggaran sebesar Rp 7.263. 040.950.

Ia menyebutkan sejauh ini pihak kejati sumbar sudah memeriksa sebanyak 25 orang saksi yang terdiri dari KPA, PPTK, Bendahara, Kepala Sekolah dan Ulp Distributor dan Rekanan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat